Kabupaten Cirebon – patrolinews86.com – Anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Adipati Gelong, Desa Gumulung Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang dialokasikan sebesar 20 persen dari Dana Desa, diduga mengalami mark up dan tidak dikelola secara transparan. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Saat awak media mendatangi kantor BUMDes Adipati Gelong, Direktur BUMDes Yono menjelaskan bahwa struktur kepengurusan BUMDes terdiri dari dirinya sebagai Direktur, Sahrul sebagai Sekretaris, dan Saeful sebagai Bendahara. Ia menyebutkan total anggaran BUMDes Adipati Gelong sebesar Rp465.000.000.
“Anggaran BUMDes tersebut langsung dikirim ke unit ketahanan pangan,” ujar Yono kepada awak media.
Menurutnya, dana tersebut dialokasikan untuk program ketahanan pangan di sektor pertanian, meliputi penanaman cabai dan jagung. Untuk komoditas cabai, BUMDes menganggarkan pembelian bibit sebanyak 23.000 pohon dengan harga Rp3.000 per pohon. Lahan yang digunakan seluas 3 hektare dengan biaya sewa Rp21.000.000 yang berasal dari tanah desa.
Selain itu, anggaran juga digunakan untuk pengeboran air sebesar Rp20.000.000, biaya pemupukan mencapai Rp64.000.000, penanaman jagung di lahan sekitar 1 hektare, serta pembangunan saung atau gubuk pertanian dengan anggaran Rp9.000.000.
Namun demikian, kondisi di lapangan menimbulkan tanda tanya. Salah satu pengurus LSM wilayah Greged sekaligus aktivis penggiat antikorupsi Cirebon, Rudin, melakukan kontrol langsung ke lokasi kegiatan BUMDes pada Kamis (25/12/2025). Hasil peninjauan tersebut menunjukkan bahwa penanaman cabai tidak terawat dan terkesan terbengkalai, bahkan diduga gagal panen.
“Anggaran BUMDes Adipati Gelong ini cukup fantastis. Tapi fakta di lapangan, tanamannya tidak terawat dan terbengkalai. Ke mana uang tersebut digunakan? Pengeluarannya jelas janggal dan tidak boleh dibiarkan. Ini harus disikapi dan dilaporkan ke APH,” tegas Rudin.
Sejumlah pihak menilai pengelolaan anggaran BUMDes tersebut perlu diaudit secara menyeluruh karena tidak disertai keterbukaan dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat desa. Minimnya informasi publik terkait realisasi program di lapangan semakin menguatkan dugaan adanya mark up anggaran.
Masyarakat bersama sejumlah elemen pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan anggaran BUMDes Adipati Gelong, guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara maupun masyarakat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Gumulung Lebak maupun instansi pengawas terkait dugaan tersebut.

( H. Sutejo/red)























