SMAN 3 Kuningan Kembali diterpa Masalah,  Kali ini bukan dugaan pelecehan terhadap siswa tapi dugaan kekerasan terhadap siswa.

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com – Belum juga usai dari ingatan tentang adanya kasus Oknum Guru Lecehkan siswa hingga berujung ke ranah hukum polres Kuningan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan.

Kini SMAN 3 Kuningan kembali diterpa masalah baru dan lagi – lagi dialami siswi sekolah SMA Negeri 3 Kuningan  inisial NZ kelas 10, baru saja masuk sekolah alami nasib tragis.
Pada awalnya NZ terpilih menjadi siswi yang masuk kategori sebagai siswi Pencinta Alam , dari beberapa siswa siswi yang ada hanya segelintir siswa yang terpilih masuk salah satu katagori pecinta alam Chandra di muka

Sekolah SMAN 3 Kuningan secara rutin selalu mengadakan kegiatan ektrakulikuler Pencinta Alam  setiap tahunnya, Bermula hari Minggu tgl 21 Desember 2025 sekitar jam 11 tempat dibumi termasuk lempong balong palutungan desa cisantana kab Kuningan , NZ mengikuti kegiatan yg termasuk lima hari menjalani hidup di alam luas mempelajari kehidupan dengan alam yg hidup di hutan dan makan seadanya, namun sangat di sayangkan dalam kegiatan ektrakulikuler itu terjadi dugaan kekersan siswa secara fisik.Menurut keterangan korban (NZ) setiap hari mengalami kekerasan dengan muka selalu di tamparin, bahkan di penghujung kegiatan NZ tidak kuat lagi dalam berjalan kaki mengalami kejadian sampe di dorong tersungkur dengan keras.menurut orang tua siswi sepulang mengikuti kegiatan pecinta alam, anak nya mengalami trauma yg begitu hebat bahkan pisik membawa lebam dan luka luka.

 

Screenshot 20251224 182520

 

Dari kejadian tersebut, orang tua siswa melalui grup WA menuturkan semua menyatakan kejadian tersebut dinilai sangat tidak manusiawi dan dianggap kejam hal tersebut terjadi bukan terhadap NZ saja. kekerasan pisik di alami oleh semua siswa siswi SMA 3 KUNINGAN yg mengikuti kegiatan pecinta alam dan bahkan dari salah satu orang tua siswi tersebut sudah melaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar kekerasan di bawah umur.

Screenshot 20251224 183951
Rina Sulaeman Rahagi sebagai kuasa dari keluarga korban membenarkan bahwa pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum dari anak tersebut dan sudah melaporkan ke pihak yang berwajib terkait masalah ini.
Masih dikata Rina Sulaeman Rahagi yang kebetulan sebagai LBH dari LSM Laskar Merah Putih  Indonesia ( LMPI ) DPC Kuningan itu didampingi Ketua LMPI Lab.Kuningan Ujang Hermawan atau yang biasa di sebut JENGGO dengan tegas dirinya mengutuh keras terhadap kekerasan terhadap anak di lingkup sekolah ini apalagi dilakukan oleh gurunya sendiri yang semestinya menjaga dan membina anak dengan baik .
Screenshot 20251224 182857
JENGGO Ketua LMPI Kab.Kuningan
Kami sebagai Ketua LMPI Kab.Kuningan melihat hal ini  menjadi geram dan akan mengawal masalah ini sampai tuntas. Apalagi SMAN 3 Kuningan ini selalu aja menimbulkan Maslah terhadap anak didiknya seperti yang baru baru ini  yang menimpa As ( nama samaran ) anak didik di bullying temennya dan bukannya di bantu malah anak  didik yang di bullying yang Kena sangsi dan dikeluarkan dari sekolah belum lagi kasus pelecehan terhadap siswa yang sampai ke ranah hukum dan kini muncul kembali masalah penganiayaan terhadap siswa di bawah umur yang sudah dilaporkan ke polres Kuningan .
Tentu hal ini harus dikawal dan harus menjadi pelajaran berharga bagi jajaran kepemimpinan sekolah supaya benar benar bisa berbenah dari berbagai sisi agar kejadian – kejadian seperti ini tidak terulang kembali .” Ucapnya.
1766576648452
Sementara kepala sekolah SMAN 3 Kuningan yang bernama H Moch Chaeri MPd.i, ketika dipinta tanggapannya melalui tlp selulernya  dalam masalah ini dirinya belum memberikan penjelasan …
Lip ds

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru