*REGULASI POLISI BARU YANG MENGATUR KEWENANGAN TERHADAP WARTAWAN ASING*

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

*REGULASI POLISI BARU YANG MENGATUR KEWENANGAN TERHADAP WARTAWAN ASING*

Regulasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan kewenangan tertentu terhadap aktivis wartawan asing di Indonesia menimbulkan perdebatan serius, khususnya terkait jaminan kebebasan pers dan kepastian hukum. Perdebatan ini mengemuka setelah diterbitkannya Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap orang asing, yang di dalamnya mencakup ketentuan mengenai pengawasan terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan jurnalistik.

Secara normatif, kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, sedangkan pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolahm dan menyampaukan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jaminan konstitusional ini berlaku universal, termasuk terhadap wartawan asing yang menjalankan fungsi jurnalistiknya di wilayah Indonesia, sepanjang mematuhi hukum nasional yang berlaku.

Lebih lanjut, kebebasan pers diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sementara pasal 8 memberikan jaminan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas melarang setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksaan kerja jurnalistik. Dengan demikian, setiap regulasi administratif yang berpotensi menambah syarat atau izin baru terhadap kegiatan jurnalistik harus diuji kesesuaiannya dengan UU Pers sebagai undang-undang sectoral yang bersifat khusus (lex specialis).

Dalam konteks hierarki perturan perundang-undangan, Peraturan Kepolisian merupakan peraturan di bawah undang-undang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, berlaku prinsip lex superior derogate legi inferior, yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau mengurangi substansi hak yang telah dijamin oleh undang-undang yang lebih tinggi.

Apabila perpol memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan dokumen tertentu yang secara factual dapat mempengaruhi kebebasan peliputan wartawan asing, maka hal tersebut berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Dari perspektif pembagian kewenangan, pengaturan terkait orang asing pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, sedangkan pengaturan substansi kegiatan jurnalistik berada dalam domain UU Pers serta untuk media penyiaran, undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dalam rezim hukum tersebut, kepolisian berperan sebagai aparat penegak hukum dan menjaga keamanan, bukan sebagai otoritas pemberi izin substantif terhadap kegiatan pers. Oleh sebab itu, perlu kehati-hatian agar pengawasan yang dilakukan tidak berubah menjadi mekanisme perizinan terselubung yang berpotensi mengekang kemerdekaan pers.

Selain itu, dari sudut pandang hak asasi manusia internasional, Indonesia terikat pada prinsip kebebasan berekspresi sebagaimana tercermin dalam pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui undang-undang nomor 12 tahun 2005.

Instrument internasional tersebut menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan secara ketat, berdasarkan undang-undang, untuk tujuan yang sah, serta harus proporsional dan tidak diskriminatif.

Keberadaan regulasi kepolisian yang tidak dirumuskan secara jelas dan tegas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketidakjelasan mengenai apakah suatu dokumen kepolisian bersifat wajib atau tidak, serta dalam kondisi apa kewenangan tersebut digunakan, dapat membuka ruang interprestasi yang berbeda-beda di tingkat pelaksanaan, yang pada akhirnya dapat berdampak langsung pada kebebasan kerja jurnalistik.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengaturan kewenangan kepolisian terhadap wartawan asing harus ditempatkan secara proporsional dan tidak melampaui batas kewenangan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Regulasi internal kepolisian tidak boleh mengurangi, membatasi, atau meniadakan hak kebebasan pers yang telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU Pers. Apabila pengawasan diperlukan demi kepentingan keamanan nasional, maka pengawasan tersebut harus bersifat protektif, transparan, dan tidak menimbulkan efek pembungkaman (chilling effect) terhadap kebebasan pers.

Sebagai rekomendasi, diperlukan harmonisasi regulasi antara Peraturan Kepolisian dengan UU Pers, UU Keimigrasian, dan prinsip-prinsip HAM. Selain itu, mekanisme uji materiil ke Mahkamah Agung dapat menjadi instrumen konstitusional untuk menilai kesesuaian Perpol dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna menjamin perlindungan kebebasan pers dan kepastian hukum di Indonesia.

Kuningan, 23 Desember 2025
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru