PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial*

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu pilar utama negara demokrasi yang dijamin secara konstitusional di Indonesia. Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas memberikan hak kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan informasi melalui berbagai saluran, termasuk media sosial. Dalam konteks masyarakat digital, media sosial telah menjadi ruang publik baru yang memungkinkan warga negara berpartisipasi aktif dalam diskursus sosial, politik, dan hukum. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak dapat dipahami sebagai hak yang bersifat absolut dan tanpa batas.

Konstitusi Indonesia sendiri telah memberikan rambu yang jelas mengenai pembatasan hak asasi manusia. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan, moralitas, keamanan, dan ketertiban umum.

Dengan demikian, kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh melanggar hak pihak lain, khususnya dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia.

Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi juga sejalan dengan standar hukum internasional. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengakui kebebasan berekspresi, namun sekaligus memperbolehkan pembatasan yang sah demi melindungi hak dan reputasi orang lain serta menjaga ketertiban umum. Dengan demikian, pembatasan atas ujaran kebencian bukanlah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, melainkan mekanisme hukum untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan publik.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, batas kebebasan berekspresi di media sosial secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ketentuan ini diperkuat dengan ancaman pidana dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang menunjukkan sikap tegas negara dalam mencegah eskalasi konflik sosial akibat ujaran kebencian.

Selain UU ITE, ketentuan mengenai ujaran kebencian juga dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 156 KUHP yang mengatur pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat, serta Pasal 156a KUHP yang berkaitan dengan penodaan agama. Keberadaan ketentuan ini menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia sejak lama memandang ujaran kebencian sebagai perbuatan yang berpotensi merusak ketertiban umum dan persatuan bangsa.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah memberikan penegasan mengenai batas kebebasan berekspresi. Dalam Putusan Nomor 76/PUU-XV/2017, Mahkamah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat mutlak dan dapat dibatasi oleh undang-undang sepanjang pembatasan tersebut bertujuan melindungi hak orang lain dan kepentingan umum. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ujaran yang mengandung kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu tidak termasuk dalam ruang lingkup kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

Dalam praktiknya, pembedaan antara kritik yang sah dan ujaran kebencian menjadi sangat penting. Kritik yang dilindungi hukum umumnya ditujukan terhadap kebijakan, tindakan, atau kinerja pihak tertentu dan disampaikan berdasarkan fakta serta bertujuan untuk perbaikan.

Sebaliknya, ujaran kebencian ditandai oleh serangan terhadap identitas seseorang atau kelompok berdasarkan SARA, disertai muatan provokatif dan diskriminatif yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Oleh karena itu, dalih kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenar bagi tindakan yang secara nyata menimbulkan kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial merupakan hak konstitusional yang penting, namun pelaksanaannya dibatasi oleh hukum demi menjaga keharmonisan sosial dan melindungi hak asasi pihak lain. Ujaran kebencian yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP tidak termasuk ekspresi yang dilindungi hukum. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian pada prinsipnya tidak bertentangan dengan demokrasi, sepanjang dilakukan secara proporsional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Kuningan, 13 Desember 2025
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru