Kades Wonokerto Wetan Layak di Penjara Atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Hingga Dilaporkan ke Kejati Jateng

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Patrolinews86.com.
Dorongan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan public . Salah satu masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penyerahan dokumen tersebut telah diterima secara administratif oleh PTSP Kejati Jateng dengan bukti tanda terima bernomor LP.001/PKL-XII/2025 di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No.14, Kota Semarang. Rabu 10 Desember 2025,

Laporan yang memuat rangkaian dugaan penyimpangan pada periode anggaran tahun 2021–2025 itu menjadi sorotan lantaran disertai kajian lapangan dan dokumentasi temuan terkait program BUMDes, ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur desa. Ali Rosidin menilai bahwa sejumlah program yang dibiayai dari Dana Desa diduga tidak hanya menyimpang, tetapi juga menunjukkan ketidakwajaran dalam pertanggungjawaban

Dugaan Kambing Ketahanan Pangan Hilang Tanpa Sisa

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah dugaan hilangnya aset ternak kambing ketahanan pangan sebanyak 50 ekor, yang seharusnya dikelola melalui program BUMDes.

Ali Rosidin menjelaskan bahwa program pengelolaan kambing tersebut tercatat dalam laporan tahunan beberapa tahun belakang, namun saat dilakukan pengecekan fisik, aset tersebut tidak ditemukan sama sekali.

> “Temuan yang kami dapatkan di lapangan menunjukkan bahwa 50 ekor kambing ketahanan pangan yang seharusnya menjadi aset desa telah habis tanpa sisa. Tidak ada bukti fisik, tidak ada laporan pemeliharaan, dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban. Ini sangat janggal dan patut didalami aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa kondisi tersebut bisa mengarah pada dugaan penyimpangan yang masuk dalam kategori mal-administrasi hingga potensi tindak pidana korupsi.


Lumbung Desa Diduga Mangkrak, Tidak Dimanfaatkan Sesuai Perencanaan

Selain keberadaan ternak yang tak ditemukan, Ali juga menyoroti bangunan lumbung desa yang dibangun menggunakan anggaran ketahanan pangan. Bangunan tersebut, yang semestinya berfungsi sebagai fasilitas penyimpanan bahan pangan masyarakat, diduga hanya berdiri tanpa aktivitas dan tanpa pemanfaatan.

> “Bangunan lumbung desa hanya berdiri tanpa aktivitas. Tidak dimanfaatkan, tidak diisi, dan tidak ada laporan penggunaan. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola aset desa,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan lumbung desa yang mangkrak tersebut mengindikasikan ketidaktertiban dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan internal pemerintah desa.

Dugaan Penyimpangan Proyek Infrastruktur tahun 2022–2025

Dalam laporan tersebut, Ali Rosidin juga memasukkan temuan lapangan terkait sejumlah proyek infrastruktur Tahun anggaran 2022–2025. Ia menyebut terdapat banyak pekerjaan fisik yang menunjukkan indikasi penurunan kualitas, seperti retak dini dan dugaan pengurangan spesifikasi material.

> “Kami menemukan dugaan proyek tahun 2023–2024, ditemukan banyak proyek yang retak-retak dan ada dugaan pengurangan spek quality. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Temuan ini dianggap mengarah pada pelanggaran prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait akuntabilitas, efisiensi, serta pemenuhan kualitas pekerjaan sebagaimana diatur dalam regulasi teknis dan pedoman penggunaan Dana Desa.


Dasar Hukum Laporan: Mengacu Regulasi Antikorupsi

Ali Rosidin menyatakan bahwa laporan yang diajukannya telah disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Pasal 108 tentang hak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana

PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ali menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk serangan personal, tetapi murni dorongan agar pengelolaan keuangan desa tetap berada pada koridor hukum.

> “Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa,” tegasnya.


Kejati Jateng Terima Laporan, Tahap Telaah Menanti Proses Berikutnya

Awak Media akan mengikuti dan mengawal teruuus perkembangan kasus ini, termasuk proses verifikasi dokumen, hasil telaah kejaksaan, hingga potensi pemanggilan pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.(dewi / win )

 

 

IMG 20251211 WA0001

Berita Terkait

Boyolali Tuan Rumah Hari Desa Nasional 2026, Rangkaian Acara Dimulai Enam Hari Sebelum Puncak Acara.
Desa Didorong Mandiri, Mendes PDTT Yandri Susanto Tekankan Peran Strategis di Peringatan Hari Desa Nasional
Ketua DPD Pekat IB kab.kuningan dan Bupati Kuningan mengunjungi rumah warga kelurahan cijoho yang ambruk atapnya
Masyarakat Duduki Kantor Desa Cihidenghilir Dan Mendesak Kepala Desa beserta Perangkat Mengundurkan Diri.
Basuni Ketua RT:02 Merasa Keberatan atas Pemberhentian Sepihak Dirinya
Anggaran BUMDes Adipati Gelong Desa Gumulung Lebak Diduga Mark Up dan Tidak Transparan, APH Diminta Turun Tangan
Babinsa Koramil Darangdan Bantu Rehab Rumah Warga Binaan Lewat Program Rutilahu
APDESI MERAH PUTIH SINERGI BELA NEGARA BERSAMA KEMENHAN
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:01 WIB

Boyolali Tuan Rumah Hari Desa Nasional 2026, Rangkaian Acara Dimulai Enam Hari Sebelum Puncak Acara.

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:59 WIB

Desa Didorong Mandiri, Mendes PDTT Yandri Susanto Tekankan Peran Strategis di Peringatan Hari Desa Nasional

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Ketua DPD Pekat IB kab.kuningan dan Bupati Kuningan mengunjungi rumah warga kelurahan cijoho yang ambruk atapnya

Senin, 5 Januari 2026 - 18:21 WIB

Masyarakat Duduki Kantor Desa Cihidenghilir Dan Mendesak Kepala Desa beserta Perangkat Mengundurkan Diri.

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:46 WIB

Basuni Ketua RT:02 Merasa Keberatan atas Pemberhentian Sepihak Dirinya

Berita Terbaru