Ketua Pembina Yayasan Pembudi Darma Cilacap Dilaporkan ke Polisi, Sengketa Internal Memanas

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap — Konflik internal Yayasan Pembudi Darma Cilacap memasuki babak baru setelah terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pembudi Darma Cilacap No. 6 tertanggal 31 Juli 2025. Akta tersebut memutuskan restrukturisasi pengurus yayasan untuk periode 2025–2030, termasuk perubahan dalam kepengurusan ketua yayasan.

Namun keputusan tersebut memicu konflik. Mantan Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap periode 2012–2017, R. Bambang Sukmono, M.Pd., melaporkan Ketua Pembina Yayasan saat ini ke Polsek setempat dengan tuduhan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.

Muncul Dugaan Pemblokiran dan Manipulasi Administrasi

Masalah ini berawal dari pemblokiran yayasan pada tahun 2017 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI akibat dugaan pelanggaran aturan tentang yayasan saat masih dipimpin Bambang. Pemblokiran itu baru dibuka kembali pada akhir 2024.

Pada awal 2025, Ketua Pembina Yayasan bersama pendiri yayasan meminta notaris membuka blokir untuk menerbitkan akta baru. Hasil rapat pembina kemudian memutuskan restrukturisasi pengurus, yang justru memicu laporan polisi dari pihak Bambang yang merasa kecewa karena tidak kembali menjadi ketua yayasan.

Sengketa Aset dan Dugaan Penyalahgunaan Dana

Menurut kuasa hukum ketua pembina, Albani Idris, S.Sos., SH., konflik juga diduga berkaitan dengan tanah hibah tempat berdirinya tiga sekolah milik yayasan: SMP PEMDA 1 Kesugihan, SMP PEMDA 2 Kesugihan, dan SMP PEMDA Adipala. Tanah tersebut dianggap bukan milik pribadi, melainkan aset yayasan yang tidak dapat dicabut atau diklaim kembali.

Selain itu, muncul dugaan penyalahgunaan dana selama Bambang menjabat ketua hingga tahun 2017. Investigasi internal menemukan indikasi pengelolaan keuangan tidak transparan dan dianggap menguntungkan pihak tertentu.

Laporan Balik dan Penegakan Hukum Profesional

Sebagai respons, pihak yayasan melaporkan kembali Bambang ke Polresta Cilacap atas dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi administrasi, sesuai Pasal 263, 266, dan 374 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTPP/482/X/2025/SPKT/Polresta Cilacap.

Pelapor menyerahkan dua bukti terkait dugaan pemecatan guru secara sepihak oleh Bambang saat masih menjabat ketua yayasan.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi, tetapi meminta agar proses hukum berjalan profesional. Mereka juga meminta penyidikan dihentikan jika tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Pakar Pendidikan Ingatkan: Jangan Seret Pendidikan ke Konflik Pribadi

Pakar pendidikan yang dimintai pendapat menyatakan bahwa sengketa aset yayasan tidak boleh diperlakukan sebagai konflik pribadi. Aset hibah yayasan harus dilindungi karena menyangkut pelayanan publik.

> “Jika aset pendidikan dijadikan obyek perebutan oleh individu, maka kepentingan publik akan terancam,” tegasnya.

 

Yayasan berharap proses hukum tidak mengganggu kegiatan sekolah.

> “Sekolah harus berjalan, guru harus bekerja, dan anak-anak harus belajar tanpa tekanan,” ujar Ketua Yayasan saat ini.

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru