Memasuki Akhir Tahun Kegiatan Ketapang Belum Terealisasi Di Desa Karang Tengah, Maleber Kabupaten Kuningan Jawa Barat

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan – Program ketahanan pangan adalah prioritas utama tahun 2025 mencakup alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan di tingkat desa. Desa wajib mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani, sesuai Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025. Melalui BUMDes, dana desa dapat digunakan untuk penyertaan modal usaha, pengadaan sarana produksi, dan pengembangan teknologi pangan. Namun menjelang akhir tahun 2025 realisasi kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) belum terealisasi didesa Karang Tengah kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan Jawabarat

Belum adanya proposal rencana usaha yang di sampaikan pihak BUMDES Cipta Kreasi kepada pihak desa menjadi alasan alokasi anggaran 20 % dari dana desa pada penyertaan modal belum bisa di cairkan ke pihak BUMDES. Keterangan tersebut diutarakan Asep sekretaris desa setempat. Jumat 21 November 2025

Menurut Asep,pasca terbentuknya pengurus BUMDES Cipta Kreasi yang baru menggantikan kepengurusan yang lama ia sudah pernah meminta kepada pihak pengurus BUMDES pengganti untuk dengan segera merumuskan dan membuat rencana usaha pada kegiatan Ketapang yang menjadi prioritas di tahun 2025
“bahkan seiring berjalan waktu setelah terbentuknya kepengurusan BUMDES Cipta Kreasi yang baru namun mereka belum juga memiliki tujuan rencana usaha yang pasti, sementara kegiatan prioritas ketapang sudah harus di lakukan ia pernah meminta pihak penasehat dan pengawas untuk menegur pengurus BUMDES agar untuk segera menentukan usaha karena sudah banyak masyarakat yang bertanya tentang kegiatan usaha BUMDES,”katanya

Dalam alokasi anggaran penyertaan modal usaha BUMDES pemdes Karang Tengah harus memastikan dahulu kesiapan dan kematangan tujuan rencana usaha yang akan di realisasikan BUMDES Cipta Kreasi.

“kami (pemdes.red) dalam hal ini tidak sedang mempersulit atau dengan tanpa alasan hingga saat ini belum merealisasikan penyaluran alokasi anggaran 20 % dari dana desa untuk penyertaan modal untuk usaha BUMDES Cipta Kreasi pada program ketahanan panganan sehingga kondisi ini berdampak pada terlambatnya pelaksanaan kegiatan Ketapang yang merupakan kegiatan prioritas di tahun 2025 .

Namun desa selaku penanggung jawab anggaran dana desa dalam hal ini harus memastikan dahulu alokasi anggaran penyertaan modal yang akan dialokasikan kepada BUMDES agar sesuai dengan tujuan dan rencana usaha BUMDES yang dapat di pertanggung jawabkan. Pemdes siap menyalurkan alokasi anggaran penyertaan modal usaha BUMDES jika semua prosedur sudah ditempuh pihak BUMDES Cipta Kreasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami tegaskan anggaran itu dalam posisi aman masih tersimpan di bendahara desa,”jelasnya

Pemdes Karang Tengah sadar konsekuensinya atas keterlambatan kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) salah satu kegiatan perioritas tahun 2025
“kami sadar atas konsekuensi dari hal ini, tapi ini bukan kesalahan pihak desa melainkan kesalahan dari pihak BUMDES Cipta Kreasi yang hingga saat ini belum ada rencana usaha yang pasti.Dan baru akan menyampikan proposal usaha siang ini.” pungkasnya

Keterlambatan realisasi kegiatan ketahan pangan (Ketapang) melalui kegiatan usaha BUMDES Cipta Kreasi telah menuai sorotan tajam dari pihak masyarakat sekitar sehingga memantik persfektif miring terkait anggaran penyertaan modal BUMDES.

Patut pihak pemdes Karang Tengah ketahui.Desa yang tidak merealisasikan program prioritas ketahanan pangan desa (Ketapang Desa) pada tahun 2025 dapat menghadapi sanksi administratif hingga potensi masalah hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa (DD) yang diaudit oleh lembaga pengawas keuangan negara.

Landasan hukum prioritas ketapang desa tahun 2025
Program ketapang desa merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa. Dasar hukumnya meliputi:

Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 yang mewajibkan alokasi minimal 20% dari dana desa untuk program ketahanan pangan.
Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yang memuat panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam rangka swasembada pangan.
PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Pelanggaran terhadap prioritas penggunaan dana desa, termasuk tidak merealisasikan program ketapang desa, dapat berujung pada konsekuensi sanksi administratif, yaitu, perangkat desa dapat dikenakan teguran hingga pemberhentian jika melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Pemerintah desa wajib melaksanakan program Ketapang Desa sesuai hasil musyawarah desa dengan efektif, efisien, dan akuntabel.

Penggunaan dana desa diawasi oleh berbagai pihak, dan ketidaksesuaian dengan prioritas dapat menjadi temuan audit. Penyalahgunaan dana desa, termasuk untuk kegiatan di luar prioritas, dapat dianggap sebagai kerugian negara dan berujung pada tuntutan hukum. Penundaan/penghentian penyaluran dana desa. Pelanggaran serius dalam pengelolaan dana desa dapat mempengaruhi penyaluran dana desa berikutnya.

Sementara diperoleh keterangan dari berbagai sumber anggaran dana desa untuk Desa Karang tengah Kec.Maleber Kab Kuningan

2025
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 13 November 2025
Rp. 768.260.000Pagu
Rp. 768.260.000Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1Rp 430.112.73055.99
2Rp 338.147.27044.01
3Rp 00.00
Detail data penyaluran
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 3.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 2.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 3.530.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 1.200.000
Pengembangan Sistem Informasi DesaRp 10.642.000
Pengembangan Sistem Informasi DesaRp 350.000
Pengembangan Sistem Informasi DesaRp 350.000
Pengembangan Sistem Informasi DesaRp 850.000
Pengembangan Sistem Informasi DesaRp 5.200.000
Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)Rp 2.530.000
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara PartisipatifRp 6.500.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**Rp 4.180.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **Rp 27.225.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **Rp 40.866.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 1.900.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 1.900.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 3.800.000
Pemeliharaan Jalan DesaRp 1.900.000
Pemeliharaan Jalan DesaRp 1.900.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)Rp 30.000.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Rp 300.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Rp 300.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Rp 300.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Rp 300.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Rp 600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 2.047.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 2.687.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 2.512.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 2.047.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 2.687.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 2.047.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 3.462.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 3.462.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 3.462.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 3.462.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 2.047.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 2.687.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 6.595.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 7.875.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 9.425.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Rp 5.830.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi MasyarakatRp 2.530.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 1.050.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 1.050.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 850.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 850.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 750.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 1.500.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 750.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 1.050.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 1.050.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 1.700.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 850.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 750.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 750.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 850.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 2.100.000
Keadaan MendesakRp 7.800.000
Keadaan MendesakRp 7.800.000
Keadaan MendesakRp 7.800.000
Keadaan MendesakRp 7.800.000
Keadaan MendesakRp 7.800.000
Keadaan MendesakRp 7.800.000
Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)Rp 1.580.000
Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaRp 45.438.000
Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 600.000
Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 4.725.000
Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 8.850.000

* untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.

Dan anggaran tahun 2024 diantaranya

2024
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 13 November 2025
Rp. 851.215.000Pagu
Rp. 851.215.000Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1Rp 436.739.60051.31
2Rp 414.475.40048.69
3Rp 00.00
Detail data penyaluran
Keadaan MendesakRp 15.000.000
Keadaan MendesakRp 15.000.000
Keadaan MendesakRp 15.000.000
Keadaan MendesakRp 15.000.000
Keadaan MendesakRp 15.000.000
Keadaan MendesakRp 15.000.000
Keadaan MendesakRp 15.000.000
Keadaan MendesakRp 15.000.000
Keadaan MendesakRp 15.000.000
Keadaan MendesakRp 15.000.000
Keadaan MendesakRp 15.000.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Rp 150.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Rp 600.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 2.850.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 17.900.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Rp 300.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Rp 300.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Rp 1.325.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 9.675.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 43.952.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 41.803.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 36.485.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 52.189.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)Rp 10.000.000
Penyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 2.967.500
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi MasyarakatRp 1.767.500
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara PartisipatifRp 150.000
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara PartisipatifRp 600.000
Pengembangan Sistem Informasi DesaRp 2.255.000
Pengembangan Sistem Informasi DesaRp 3.000.000
Pengembangan Sistem Informasi DesaRp 12.260.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**Rp 1.910.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**Rp 9.160.550
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)Rp 3.205.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 1.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 2.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 12.550.000

* untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.

Lip bib

Berita Terkait

Boyolali Tuan Rumah Hari Desa Nasional 2026, Rangkaian Acara Dimulai Enam Hari Sebelum Puncak Acara.
Desa Didorong Mandiri, Mendes PDTT Yandri Susanto Tekankan Peran Strategis di Peringatan Hari Desa Nasional
Ketua DPD Pekat IB kab.kuningan dan Bupati Kuningan mengunjungi rumah warga kelurahan cijoho yang ambruk atapnya
Masyarakat Duduki Kantor Desa Cihidenghilir Dan Mendesak Kepala Desa beserta Perangkat Mengundurkan Diri.
Basuni Ketua RT:02 Merasa Keberatan atas Pemberhentian Sepihak Dirinya
Anggaran BUMDes Adipati Gelong Desa Gumulung Lebak Diduga Mark Up dan Tidak Transparan, APH Diminta Turun Tangan
Babinsa Koramil Darangdan Bantu Rehab Rumah Warga Binaan Lewat Program Rutilahu
APDESI MERAH PUTIH SINERGI BELA NEGARA BERSAMA KEMENHAN
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:01 WIB

Boyolali Tuan Rumah Hari Desa Nasional 2026, Rangkaian Acara Dimulai Enam Hari Sebelum Puncak Acara.

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:59 WIB

Desa Didorong Mandiri, Mendes PDTT Yandri Susanto Tekankan Peran Strategis di Peringatan Hari Desa Nasional

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Ketua DPD Pekat IB kab.kuningan dan Bupati Kuningan mengunjungi rumah warga kelurahan cijoho yang ambruk atapnya

Senin, 5 Januari 2026 - 18:21 WIB

Masyarakat Duduki Kantor Desa Cihidenghilir Dan Mendesak Kepala Desa beserta Perangkat Mengundurkan Diri.

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:46 WIB

Basuni Ketua RT:02 Merasa Keberatan atas Pemberhentian Sepihak Dirinya

Berita Terbaru