Kuningan – Program ketahanan pangan adalah prioritas utama tahun 2025 mencakup alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan di tingkat desa. Desa wajib mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani, sesuai Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025. Melalui BUMDes, dana desa dapat digunakan untuk penyertaan modal usaha, pengadaan sarana produksi, dan pengembangan teknologi pangan. Namun menjelang akhir tahun 2025 realisasi kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) belum terealisasi didesa Karang Tengah kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan Jawabarat
Belum adanya proposal rencana usaha yang di sampaikan pihak BUMDES Cipta Kreasi kepada pihak desa menjadi alasan alokasi anggaran 20 % dari dana desa pada penyertaan modal belum bisa di cairkan ke pihak BUMDES. Keterangan tersebut diutarakan Asep sekretaris desa setempat. Jumat 21 November 2025
Menurut Asep,pasca terbentuknya pengurus BUMDES Cipta Kreasi yang baru menggantikan kepengurusan yang lama ia sudah pernah meminta kepada pihak pengurus BUMDES pengganti untuk dengan segera merumuskan dan membuat rencana usaha pada kegiatan Ketapang yang menjadi prioritas di tahun 2025
“bahkan seiring berjalan waktu setelah terbentuknya kepengurusan BUMDES Cipta Kreasi yang baru namun mereka belum juga memiliki tujuan rencana usaha yang pasti, sementara kegiatan prioritas ketapang sudah harus di lakukan ia pernah meminta pihak penasehat dan pengawas untuk menegur pengurus BUMDES agar untuk segera menentukan usaha karena sudah banyak masyarakat yang bertanya tentang kegiatan usaha BUMDES,”katanya
Dalam alokasi anggaran penyertaan modal usaha BUMDES pemdes Karang Tengah harus memastikan dahulu kesiapan dan kematangan tujuan rencana usaha yang akan di realisasikan BUMDES Cipta Kreasi.
“kami (pemdes.red) dalam hal ini tidak sedang mempersulit atau dengan tanpa alasan hingga saat ini belum merealisasikan penyaluran alokasi anggaran 20 % dari dana desa untuk penyertaan modal untuk usaha BUMDES Cipta Kreasi pada program ketahanan panganan sehingga kondisi ini berdampak pada terlambatnya pelaksanaan kegiatan Ketapang yang merupakan kegiatan prioritas di tahun 2025 .
Namun desa selaku penanggung jawab anggaran dana desa dalam hal ini harus memastikan dahulu alokasi anggaran penyertaan modal yang akan dialokasikan kepada BUMDES agar sesuai dengan tujuan dan rencana usaha BUMDES yang dapat di pertanggung jawabkan. Pemdes siap menyalurkan alokasi anggaran penyertaan modal usaha BUMDES jika semua prosedur sudah ditempuh pihak BUMDES Cipta Kreasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami tegaskan anggaran itu dalam posisi aman masih tersimpan di bendahara desa,”jelasnya
Pemdes Karang Tengah sadar konsekuensinya atas keterlambatan kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) salah satu kegiatan perioritas tahun 2025
“kami sadar atas konsekuensi dari hal ini, tapi ini bukan kesalahan pihak desa melainkan kesalahan dari pihak BUMDES Cipta Kreasi yang hingga saat ini belum ada rencana usaha yang pasti.Dan baru akan menyampikan proposal usaha siang ini.” pungkasnya
Keterlambatan realisasi kegiatan ketahan pangan (Ketapang) melalui kegiatan usaha BUMDES Cipta Kreasi telah menuai sorotan tajam dari pihak masyarakat sekitar sehingga memantik persfektif miring terkait anggaran penyertaan modal BUMDES.
Patut pihak pemdes Karang Tengah ketahui.Desa yang tidak merealisasikan program prioritas ketahanan pangan desa (Ketapang Desa) pada tahun 2025 dapat menghadapi sanksi administratif hingga potensi masalah hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa (DD) yang diaudit oleh lembaga pengawas keuangan negara.
Landasan hukum prioritas ketapang desa tahun 2025
Program ketapang desa merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa. Dasar hukumnya meliputi:
Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 yang mewajibkan alokasi minimal 20% dari dana desa untuk program ketahanan pangan.
Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yang memuat panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam rangka swasembada pangan.
PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pelanggaran terhadap prioritas penggunaan dana desa, termasuk tidak merealisasikan program ketapang desa, dapat berujung pada konsekuensi sanksi administratif, yaitu, perangkat desa dapat dikenakan teguran hingga pemberhentian jika melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah desa wajib melaksanakan program Ketapang Desa sesuai hasil musyawarah desa dengan efektif, efisien, dan akuntabel.
Penggunaan dana desa diawasi oleh berbagai pihak, dan ketidaksesuaian dengan prioritas dapat menjadi temuan audit. Penyalahgunaan dana desa, termasuk untuk kegiatan di luar prioritas, dapat dianggap sebagai kerugian negara dan berujung pada tuntutan hukum. Penundaan/penghentian penyaluran dana desa. Pelanggaran serius dalam pengelolaan dana desa dapat mempengaruhi penyaluran dana desa berikutnya.
Sementara diperoleh keterangan dari berbagai sumber anggaran dana desa untuk Desa Karang tengah Kec.Maleber Kab Kuningan
| 1 | Rp 430.112.730 | 55.99 |
| 2 | Rp 338.147.270 | 44.01 |
| 3 | Rp 0 | 0.00 |
| Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa | Rp 3.000.000 |
| Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa | Rp 2.500.000 |
| Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa | Rp 3.530.000 |
| Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa | Rp 1.200.000 |
| Pengembangan Sistem Informasi Desa | Rp 10.642.000 |
| Pengembangan Sistem Informasi Desa | Rp 350.000 |
| Pengembangan Sistem Informasi Desa | Rp 350.000 |
| Pengembangan Sistem Informasi Desa | Rp 850.000 |
| Pengembangan Sistem Informasi Desa | Rp 5.200.000 |
| Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) | Rp 2.530.000 |
| Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif | Rp 6.500.000 |
| Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** | Rp 4.180.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** | Rp 27.225.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** | Rp 40.866.000 |
| Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang | Rp 1.900.000 |
| Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang | Rp 1.900.000 |
| Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang | Rp 3.800.000 |
| Pemeliharaan Jalan Desa | Rp 1.900.000 |
| Pemeliharaan Jalan Desa | Rp 1.900.000 |
| Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) | Rp 30.000.000 |
| Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) | Rp 300.000 |
| Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) | Rp 300.000 |
| Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) | Rp 300.000 |
| Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) | Rp 300.000 |
| Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) | Rp 600.000 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 2.047.500 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 2.687.500 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 2.512.500 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 2.047.500 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 2.687.500 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 2.047.500 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 3.462.500 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 3.462.500 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 3.462.500 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 3.462.500 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 2.047.500 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 2.687.500 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 6.595.000 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 7.875.000 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 9.425.000 |
| Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) | Rp 5.830.000 |
| Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat | Rp 2.530.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 1.050.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 1.050.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 850.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 850.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 750.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 1.500.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 750.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 1.050.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 1.050.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 1.700.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 850.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 750.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 750.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 850.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 2.100.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 7.800.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 7.800.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 7.800.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 7.800.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 7.800.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 7.800.000 |
| Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) | Rp 1.580.000 |
| Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana | Rp 45.438.000 |
| Peningkatan kapasitas perangkat Desa | Rp 600.000 |
| Peningkatan kapasitas perangkat Desa | Rp 4.725.000 |
| Peningkatan kapasitas perangkat Desa | Rp 8.850.000 |
* untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.
Dan anggaran tahun 2024 diantaranya
| 1 | Rp 436.739.600 | 51.31 |
| 2 | Rp 414.475.400 | 48.69 |
| 3 | Rp 0 | 0.00 |
| Keadaan Mendesak | Rp 15.000.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 15.000.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 15.000.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 15.000.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 15.000.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 15.000.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 15.000.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 15.000.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 15.000.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 15.000.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 15.000.000 |
| Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) | Rp 150.000 |
| Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) | Rp 600.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 2.850.000 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 17.900.000 |
| Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) | Rp 300.000 |
| Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) | Rp 300.000 |
| Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) | Rp 1.325.000 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 9.675.500 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 43.952.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** | Rp 41.803.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** | Rp 36.485.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** | Rp 52.189.000 |
| Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) | Rp 10.000.000 |
| Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan | Rp 2.967.500 |
| Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat | Rp 1.767.500 |
| Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif | Rp 150.000 |
| Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif | Rp 600.000 |
| Pengembangan Sistem Informasi Desa | Rp 2.255.000 |
| Pengembangan Sistem Informasi Desa | Rp 3.000.000 |
| Pengembangan Sistem Informasi Desa | Rp 12.260.000 |
| Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** | Rp 1.910.000 |
| Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** | Rp 9.160.550 |
| Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) | Rp 3.205.000 |
| Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa | Rp 1.500.000 |
| Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa | Rp 2.000.000 |
| Peningkatan kapasitas perangkat Desa | Rp 12.550.000 |
* untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.























