Di Duga PEREMPUAN Asal Desa Jungjang Wetan Kec. Arjawinangun Cirebon Menjadi Korban TPPO KE Timur Tengah

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon Patrolinews86.com.- Kabupaten Cirebon , Sabtu (22/11/20125) Perempuan Asal Desa Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun yang Berinsial ( IA ) di duga telah menjadi korban TPPO yang saat itu dipekerjakan di negara kawasan  Timur Tengah. Melalui Dua Jasa Sponsor TKI Cirebon Yaitu Saudara AR dan LS yang Diduga Warga Sekitar Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon.

Atas Hal yang menimpa saudara (IA) Salah Satu Aktivis TKI Pekerja Migran Yang Berinisial (Z) ikut prihatin dan geram tentang adanya perihal permasalahan ini, Beliau pun Menerangkan “Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan, Khususnya Sektor Pembantu Rumah Tangga di Seluruh Negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir,Oman Sudan, Qatar,Palestina,Suriah,Tunisia,Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania, tindakan pengiriman buruh migran tersebut adalah ilegal.”ujarnya.

Aktivis TKI Pekerja Migran (Z) berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar untuk perekrut, agency luar negeri dan majikan, serta orang-orang yang terlibat dalam praktik perdagangan orang (TPPO) ini mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Harapan Kami kepada pihak pemerintah Indonesia dan APH maupun pihak perwakilan RI di Timur Tengah untuk segera menindaklanjuti kasus ini” Tegasnya .

 

(Susmiati)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru