Jeje Tak Berkutik Saat Diringkus, Polisi Temukan Sabu dalam Sedotan

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Pekalongan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial ZAI alias JEJE (26), warga Bendan Kergon, Kota Pekalongan, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat ± 4,23 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 wib, di sebuah rumah di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkoba yang diduga siap edar.

Penangkapan terhadap Jeje berawal dari informasi yang diperoleh penyidik seputar aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kedungwuni. Sekitar pukul 15.00 wib, polisi lebih dulu mengamankan seorang pelaku lain yang mengaku mendapatkan sabu dari Jeje.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan Jeje beberapa jam kemudian. Dari tangan tersangka, polisi menemukan total delapan paket sabu dengan berat bervariasi yang dibungkus menggunakan sedotan serta dibalut isolasi warna merah.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, isolasi, satu unit handphone OPPO A58, dan sebuah tas kecil bertuliskan “Disee”.

Kasus ini akan diproses dengan jeratan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim Satres Narkoba.

“Benar, Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial ZAI alias Jeje, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari hasil penggeledahan, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 4,23 gram,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Pekalongan. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya,” lanjut Warsito.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pekalongan guna pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lebih besar. (dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru