Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan kembali Menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan Fasilitas Kredit 

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan kembali Menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan Fasilitas Kredit
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial AS (47) yang kapasitasnya adalah sebagai mantan Kepala Unit dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Pinjaman/Kredit di salah satu bank BUMN di Kuningan periode tahun 2023-2024.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Taufik Effendi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H. dalam keterangannya kepada pers Nomor : PR-03/M.2.23/Dsb.1/07/2025 pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, menyatakan bahwa AS sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penetapan AS sebagai tersangka tersebut telah didasarkan atas dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.” ungkap Brian.
Penetapan Tersangka baru ini tidak terlepas dari pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah pada tahapan sebelumnya kami telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap Tersangka AN dan TIM selaku pejabat kredit/relationship manager.
Adapun kepada Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kuningan, Senin 21 Juli 2025
KEPALA SEKSI INTELIJEN
Brian Kukuh Mediarto, S.H.
JAKSA MUDA, NIP 19850915 200712 1 001
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Wawan Gusmawan,SH / Humas pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.
Telp / wa : 08999999726
Email: lntelKuningan@gmail.com

Berita Terkait

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI
*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif
Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Perumdam TDA Indramayu Dianggap Boros Anggaran Akibat Gunakan Kimia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:27 WIB

LINTAS DAERAH

Rutan Kelas IIB Boyolali Deklarasikan Komitmen Anti HALINAR

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:21 WIB