Karawang, patrolinews86.Com- ramai diperbincangkan para orang tua murid Khususnya di wilayah Kabupaten Karawang, terkait kebijakan pembelian seragam sekolah. Di satu sisi ada larangan dari Gubernur Jawa Barat, disisi lain pihak sekolah menekankan pembelian di Koperasi Sekolah.
Hal lain juga jadi hangat dipersoalkan. Terkait SPMB Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/kep.323-disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Ke Jenjang Pendidikan Menengah Di Provinsi Jawa Barat yang menjadikan pro-kontra dan dinilai tidak berpihak kepada sekolah swasta di Jawa Barat. Keluh kesah beberapa sekolah swasta juga menilai kebijakan gubernur sungguh merugikan pihak swasta harusnya aturan di Dapodik itu jangan dilanggar dan dipaksakan oleh keputusan Gubernur. Masa aturan pusat dilanggar oleh kebijakan, itukan dasarnya kebijakan, ujar yayat salah satu kepala sekolah swasta.
Menyikapi SPMB maupun penjualan seragam sekolah. Kepala SMKN 1 Banyusari Kabupaten Karawang Abdul Haris ditemani Waka Humas Ria, menegaskan bahwa pihaknya mengikuti saja sesuai aturan kebijakan Gubernur. Terkait penjualan seragam dilingkungan sekolah melalui koperasi, kata dia itu kan sudah berbadan hukum jadi kenapa dipersoalkan Katanya. “penjualan seragam kan bukan sekolah yang menjual tapi koperasi Jadi tidak salah dong, “katanya.
Padahal secara aturan sudah jelas, yang namanya koperasi harusnya dibentuk bukan di lingkungan sekolah dan struktur kepengurusannya juga harus terpisah dari sekolah. Lantas sejauh mana pengawasan dari kebijakan Gubernur Jawa Barat ini, apakah ada tindakan tegas, atau memang hanya slogan semata.? Untuk itu, mari kita sama-sama memantau agar jalannya pemerintahan di jawa barat benar-benar berpihak kepada rakyat.
Sementara dasar hukum larangan penjualan seragam sekolah di Jawa Barat merujuk pada beberapa peraturan. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 dan 198, melarang sekolah menjual seragam atau bahan seragam. Selain itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 juga mengatur tentang pengadaan seragam sekolah, yang menyatakan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali siswa, bukan kewajiban sekolah.
Penjelasan Lebih Detail:
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010:
Pasal 181 melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, untuk menjual seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan. Pasal 198 juga melarang Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah/Madrasah untuk melakukan hal yang sama.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022:
Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik. Ayat (2) memungkinkan sekolah membantu pengadaan seragam, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu, tetapi tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
Tujuan Larangan:
Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar dan praktik monopoli dalam pengadaan seragam sekolah, serta memberikan kebebasan kepada orang tua untuk memilih tempat membeli seragam sesuai kemampuan masing-masing.
Penting untuk dicatat:
Orang tua/wali siswa memiliki kebebasan untuk membeli seragam di luar sekolah, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Sekolah dapat membantu pengadaan seragam, terutama bagi siswa yang kurang mampu, tetapi tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru setiap tahun.
Jika ada masalah terkait pengadaan seragam, orang tua/wali siswa dapat mendiskusikannya dengan pihak sekolah atau pihak terkait lainnya. (Yos)