Sang penyiksa anak Dodi Hermawan akhirnya di tangkap kepolisian di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri yang sempat piral 

- Penulis Berita

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sang penyiksa anak Dodi Hermawan akhirnya di tangkap kepolisian di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri yang sempat piral

Purwakarta patrolinews86.com – Menghebohkan jagat raya akibat aksinya menyiksa anak yang tersebar di tiap tiap group Whatsap akhirnya berujung masuk bui.
Pelaku yang diketahui bernama Dodi Hermawan (26), pria asal Purwakarta yang tega menyiksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 1,5 tahun, berakhir di tangan polisi dan Ia dibekuk saat bersembunyi di sebuah gubuk dalam kawasan hutan Cibatu, pada Jumat siang (4/7/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran cepat dan respon  tegas dari aparat kepolisian setelah video aksi kejam pelaku viral di media sosial dan membuat publik geram.

Seperti dikata Kapolres Purwakarta dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku menganiaya anaknya karena emosi terhadap sang istri yang menggugat cerai. Pelaku diketahui sengaja merekam aksi kekerasannya terhadap balita tersebut menggunakan ponselnya sendiri.

Perbuatan tersangka diketahui sudah dua kali menyiksa anaknya dan sadar betul saat merekam tindakan keji itu. Video itulah yang kemudian tersebar dan memicu kemarahan publik,” ujar petugas yang menangani kasus ini.

Hasil penyelidikan, pelaku melakukan penganiayaan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban dilakukan di dalam kamar dan sekitar rumah, dari mulai menginjak tubuh korban,memukul dengan tangan kosong
Mencekik hingga korban menangis kesakitan dan alita menjerit kesakitan yang  Membuat korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan kini dalam penanganan medis serta perlindungan keluarga.

Pelaku ditangkap di Gubuk dalam Hutan
Setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis dini hari (3/7/2025), polisi segera bertindak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap korban dan pelaku terdeteksi berada di wilayah hutan Cibatu.

Tim dari pihak kepolisian tepat pada Jumat siang dari tim Reskrim mendapati pelaku tengah bersembunyi di sebuah gubuk dengan mengenakan kaos dan celana jeans lusuh dan  Ia ditangkap tanpa perlawanan

Dari perbuatan pelaku Dodi mendapat hukuman Ancaman berat dan kini Dodi Hermawan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak
Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Dalam contoh kasus ini pun pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat jika menemukan hal serupa segera  laporkan  terutama adanya  terhadap anak-anak yang memang perlu dan wajib kita lindungi.

Kejahatan kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius dan butuh kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menghentikannya,” tegas kepolisian.

Apalagi kejahatan terhadap anak atau kekerasan pada anak disebut juga dengan Child Abuse, yaitu semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.

 
Red

Berita Terkait

Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi
Donny Sigakole berkomentar keras…!  Tentang kasus pasien bumil di RSUD Linggajati Kuningan 
Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Menuai Polemik di RW.02 Pesantren, Kota Cirebon
Bagja,MPd Dirut Bumdes Karya Muda Desa Kertawinangun Klarifikasi
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pemuda Dengan Ratusan Obat Keras
*PERBEDAAN SAKSI MAHKOTA DENGAN JUSTICE COLLABORATOR*
Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Tanpa Izin Warga RW.02 Pesantren Cirebon Protes, Wartawan di Intimidasi
FFKC PERINGATI HAUL MBAH KUWU CIREBON 20 Muharam 1447.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Pemerintah jangan tutup mata, Jalan Cigintung Panawuan rusak parah dan bergelombang 

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Dapat Mandat PPWI, KRT. Ardhi Solehudin Siap Pimpin Konsolidasi Pewarta Warga di Jawa Tengah*

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-80 Lomba Nasi Tumpeng TP-PKK Desa Neglasari*

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Pemberangkatan Personel BKO ke Pati

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah ‘Tangan Projo’ di Balik Ini?*

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Menuju Jabar Bersatu dan Kompak PWI Jabar adakan pertemuan dengan seluruh Plt PWI Kab/Kota se Jawa Barat 

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:09 WIB

Arief Komara, SE selain sebagai Pengusaha Sukses kini dipercaya  Pemimpin Bank Kuningan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:28 WIB

Lapas Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kerja Kapolres Metro Tangerang*

Berita Terbaru

Uncategorized

Meriahkan HUT RI Ke-80 Lomba Nasi Tumpeng TP-PKK Desa Neglasari*

Rabu, 13 Agu 2025 - 16:49 WIB