Sang penyiksa anak Dodi Hermawan akhirnya di tangkap kepolisian di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri yang sempat piral
Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran cepat dan respon tegas dari aparat kepolisian setelah video aksi kejam pelaku viral di media sosial dan membuat publik geram.
Seperti dikata Kapolres Purwakarta dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku menganiaya anaknya karena emosi terhadap sang istri yang menggugat cerai. Pelaku diketahui sengaja merekam aksi kekerasannya terhadap balita tersebut menggunakan ponselnya sendiri.
Perbuatan tersangka diketahui sudah dua kali menyiksa anaknya dan sadar betul saat merekam tindakan keji itu. Video itulah yang kemudian tersebar dan memicu kemarahan publik,” ujar petugas yang menangani kasus ini.
Mencekik hingga korban menangis kesakitan dan alita menjerit kesakitan yang Membuat korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan kini dalam penanganan medis serta perlindungan keluarga.
Pelaku ditangkap di Gubuk dalam Hutan
Setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis dini hari (3/7/2025), polisi segera bertindak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap korban dan pelaku terdeteksi berada di wilayah hutan Cibatu.
Tim dari pihak kepolisian tepat pada Jumat siang dari tim Reskrim mendapati pelaku tengah bersembunyi di sebuah gubuk dengan mengenakan kaos dan celana jeans lusuh dan Ia ditangkap tanpa perlawanan
Dari perbuatan pelaku Dodi mendapat hukuman Ancaman berat dan kini Dodi Hermawan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak
Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Dalam contoh kasus ini pun pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat jika menemukan hal serupa segera laporkan terutama adanya terhadap anak-anak yang memang perlu dan wajib kita lindungi.
Apalagi kejahatan terhadap anak atau kekerasan pada anak disebut juga dengan Child Abuse, yaitu semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.