SPBU 34-15310 Cogreg Parung Diduga Terlibat Praktek Jual Belikan BBM Subsidi Kejaringan Sindikat,, Mafia Penimbun BBM Subsidi Pake Jerigen

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 34-15310 Cogreg Parung Diduga Terlibat Praktek Jual Belikan BBM Subsidi Kejaringan Sindikat,, Mafia Penimbun BBM Subsidi Pake Jerigen

Bogor – Para mafia Penggasak Minyak Bumi BBM Subsidi Kembali Mencuat di Kabupaten Bogor, Seperti yang terpantau awak media ini di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34. 15310, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, diduga para mafia melakukan praktik penjualan bahan bakar subsidi jenis pertalite secara bebas kepada penjual eceran memake jerigen dan melebihi batas maksimal.

‎Sebagaimana yang terpanrau, media ini dilokasi, ada Mobil warna biru yang sedang mengisi BBM Sunbsidi Jenis Pertalite Pakejerigen menggunakan mobil angkot warna biru Jenis mobil Suzuki,mereka mengisi tanpa batas, dengan tujuan mereka untuk menjual kembali BBM Subsidi Sejenis pertalite secara eceran.

Padahal aksi tersebut, jelas-jelas melangar aturan hukum, terkait
‎regulasi penjualan BBM, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir termasuk niaga BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang telah memperoleh izin dari pemerintah.

‎Adapun Badan usaha yang dimaksud meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau badan usaha swasta berbadan hukum.

Dengan demikian, individu atau perorangan tanpa badan hukum dan izin resmi tidak diperkenankan menjual BBM secara eceran.

Hal ini Tentunya ada dukungan dan persetujuan dari pihak SPBU dan mafia Pembeli BBM Jenis Pertalite eceran pake jeligen

Sebagai mana yang di paparkan Maesaroh Sang Oprator SPBU 34-15310 Cogreg Ke awak media ini “bahwa saya sudah terbiasa melakukan Penjualan BBM Jenis Pertalite Seperti ini,dan sudah di ketahui oleh pihak pengawas SPBU, Kami bekerja sama dengan pengusaha untuk mencari keuntungan dari hasil Penjualan BBM subsidi Jenis Pertalite Pake jerigen, dari pihak pengusaha kami suruh meyiapkan mobil untuk mengakut BBM jenis Pertalite dengan jumlah yang sangat besar”ucapnya

Adapun pengawas SPBU 34-15310 Cogreg Bogor saat di pertayakan tentang penjualan tersebut ia membenarkan adanya penjualan BBM Subsidi Eceran pake jeligen, bahkan ia si pihak pengusaha atau yang di sebut mafia penggasak miyak BBM Subsidi Pake Jerigen Jenis pertalite, Salah satu wartawan sonior dari salah satu lembaga media, Sayah berani jualan kaya gini karna ada yang melindungi kami ya itu oknum wartawan sonior”ucapnya

 

Pertayaan besar muncul di Masyarakat ,Mengapa perbuatan ini terkesan di biarkan dari Aparat penegak hukum dan pihak SPBU tersebut ,Sedangkan perbuatan ini sudah berjalan bertahun tahun tanpa ada penindakan bagi para mafia Pembeli BBM Subsidi eceran pake jeligen, Sudah jelas ini sangat merunggikan negara ,dan menguntungkan keperibadian bagi para mafia mafia BBM subsidi.

‎Sementara itu, terkait sanksi hukum bagi penjual bensin eceran ilegal, Menurut Pasal 53 Undang undang nomer 22 tahun 2001, usaha bensin tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagai berikut.

‎1. Pengolahan BBM tanpa izin dapat dikenai sanksi Hukuman Pidana Penjara maksimal 5 tahun dan Denda: Maksimal Rp50 miliar.

‎2. Pengangkutan BBM tanpa izin dapat dikenai sanksi Hukuman Pidana Penjara maksimal 4 tahun dan Denda Maksimal Rp40 miliar.

‎3. Penyimpanan BBM tanpa izin akan dikenakan sangksi Hukuman Pidana Penjara maksimal 3 tahun dan Denda Maksimal Rp30 miliar.

‎4. Niaga (penjualan) BBM tanpa izin akan dikenakan sanksi Hukuman Pidana Penjara maksimal 3 tahun dan Denda: Maksimal Rp30 miliar.

‎Adapun Sanksi untuk penjualan BBM bersubsidi, Menurut Pasal 55 UU 22/2001, jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka berlaku sanksi Hukuman Penjara maksimal 6 tahun dan Denda Maksimal Rp60 miliar.
(Iman)

Berita Terkait

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kasrem 043/Gatam Tinjau Progres KDKMP dan SPPG 
Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas
Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI
*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:32 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kasrem 043/Gatam Tinjau Progres KDKMP dan SPPG 

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:28 WIB

Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Berita Terbaru