Peredaran Tramadol di Cilamaya Karawang Diduga Marak dan Terkesan Kebal Hukum, Warga Resah!

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Tramadol di Cilamaya Karawang Diduga Marak dan Terkesan Kebal Hukum, Warga Resah!

Karawang Patrolinews86.com – Peredaran obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan Trihex secara ilegal di beberapa wilayah hukum Polres Kabupaten Karawang, khususnya di Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, semakin merajalela. Ironisnya, aktivitas penjualan ini diduga terjadi secara terang-terangan, memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Warung itu sudah lama beroperasi, pembelinya banyak sekali, dari anak-anak sampai orang dewasa,” ungkap warga setempat yang merasa prihatin. Penjualan satu butir Tramadol dengan sangat murah dan mudah diakses, berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Hukum Tumpul?

Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Namun, hukum tersebut seolah tidak berdaya di hadapan para penjual obat terlarang ini. Warga setempat merasakan keresahan dan ketakutan yang mendalam melihat fenomena ini.

“Saya mohon pihak berwenang segera bertindak! Anak-anak mudah sekali mendapatkan pil itu, saya takut mereka jadi korban, mentalnya rusak, tawuran merajalela,” ujar seorang warga dengan nada putus asa. Ia menambahkan, “Warung-warung seperti itu harus ditertibkan!”

Pertanyaan Besar untuk APH

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis, ke mana aparat penegak hukum? Apakah peredaran obat-obatan terlarang ini sengaja dibiarkan meracuni generasi muda Kabupaten Karawang? Atau, adakah dugaan keterlibatan oknum yang melindungi praktik ilegal ini?

Kabupaten Karwang yang seharusnya menjadi wilayah yang bersih dari peredaran obat-obatan terlarang, kini terancam menjadi sarang narkoba. Generasi muda menjadi korban, dan masa depan bangsa dipertaruhkan. Mendesak bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberantas mafia-mafia penjual Tramadol demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Karawang.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB