Kepala Dinas DPKPP Kab.Cirebon bersama 6 Orang lainnya dijebloskan ke penjara akibat korupsi Rp.2.6 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyampaikan korupsi ini melibatkan satu ASN dan enam orang swasta.
ASN ini yakni Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Cirebon yang juga merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana AP selaku Kepala Dinas bertindak juga sebagai PA ( Pengguna anggaran ) dan PPK ( pejabat pembuat komitmen) saudara DT selaku Pengendali Kegiatan dan RSW selaku Pengendali Pengawasan.serta empat tersangka lainnya adalah OK, C, LM dan T yang berasal dari pihak swasta.” Ungkap Yudhi dalam jumpa pers, Rabu (28/5/2025) malam.
Yudhi menjelaskan, kasus korupsi perbaikan jalan ini meliputi proyek peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Losari dan Kecamatan Lemahabang yang menggunakan dana BKK tahun anggaran 2024 mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
Dari dana yang telah dikontrakan, para pelaku dinilai bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus tidak mengerjakan tugas sepenuhnya secara maksimal bahkan menurut keterangan tim ahli yang digunakan Kejari Kabupaten Cirebon, akibat korupsi ini perbaikan jauh dari yang dijanjikan diantaranya di Kecamatan Lemahabang, sebanyak 72,49 persen tidak dikerjakan, dan di titik Kecamatan Losari, sebanyak 90,57 persen juga tidak dikerjakan.
Akibat tindakan korupsi ini negara mengalami kerugian mencapai Rp2.694.084.271,46. Sehingga ke 7 para tersangka ini diancam menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Lip red