Kades Datar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan Bantah Tanda Tangan dan Stempel dalam Surat Rekap Pencairan Tanah
Kuningan , Patrolinews86.com-Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan yang bernama Wartono menyampaikan keberatannya atas beredarnya surat rekap permohonan pencairan pembebasan tanah yang menggunakan kop surat PT. Intan Mina Abadi Putra. Dalam surat tersebut, tercantum tanda tangan dan stempel resmi Desa Datar, serta memuat nominal sebesar kurang lebih Rp7.400.000.000. Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal maupun tahun penerbitannya.
Menurut Wartono dirinya tidak pernah menandatangani atau membubuhkan stempel desa pada surat tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak mengenal PT. Intan Mina Abadi Putra sebagai pihak yang disebutkan dalam dokumen tersebut Kamis,(1/5/25).
“Surat rekap itu mencatut nama dan jabatan saya, serta mencantumkan tanda tangan dan stempel desa tanpa sepengetahuan saya. Bahkan dalam dokumen kuasa jual yang terlampir, tidak ada pihak yang menandatangani ataupun mencantumkan nama penerima kuasa secara jelas. Bagaimana mungkin akan terjadi transaksi pencairan jual beli?” tegas kepala desa datar kepada Patroli di kediamannya.
Ia menilai beredarnya surat rekap tersebut merupakan upaya untuk mencemarkan nama baiknya sebagai Kepala Desa. “Dokumen itu menimbulkan kesan seolah-olah saya mengetahui dan menyetujui adanya transaksi tanah, padahal saya sama sekali tidak terlibat,” tambahnya.
Beredarnya surat tersebut juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Datar karena tampak seolah-olah merupakan dokumen resmi, dan dikhawatirkan dapat memicu konflik di kemudian hari.
Pemerintah Desa Datar saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menyikapi dugaan pemalsuan dokumen tersebut, demi menjaga kredibilitas pemerintahan desa serta ketertiban dan kenyamanan masyarakat.(Bie)