Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo dijebloskan ke penjara diduga Korupsi 25 Miliar dari dana BOS

- Penulis Berita

Selasa, 29 April 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo dijebloskan ke penjara diduga Korupsi 25 Miliar dari dana BOS

Ponorogo patrolinews86.com – Setelah melalui proses yang panjang ahirnya  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Ponorogo yang bernama  Syamhudi Arifin (SA), ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Senin (28/4/2025) diduga korupsi sebesar Rp.25 Miliar.

Syamhudi Arifin (SA), oleh Kejari Ponorogo dinaikan statusnya menjadi tersangka setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang mencukupi untuk menjerat Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut dalam pusaran kasus korupsi Dana BOS ( bantuan operasional sekolah)

Seperti dikata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan para awak media bahwa pihaknya telah menerima jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktek penyelewengan dana BOS tersebut yang diketahui telah berjalan sejak 2019-2024 sejumlah dugaan Kerugian mencapai  sekitar Rp.25 miliar.

Awalnya yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi dan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dan akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Agung menjelaskan, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut diduga kuat terlibat dalam praktek penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total kerugian negara mencapai Rp.25 miliar.

Lain dari itu kami juga kembali menyita sebuah mobil pribadi yang dikuasai tersangka sebagai barang bukti
dan diketahui, sebelumnya Kejari Ponorogo telah menyita 11 unit bus pariwisata dan 2 mobil pribadi hasil dari tindak pidana penyelewengan dana BOS. Yang pada akhirnya hingga saat ini, total ada 14 kendaraan yang disita oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti.

Pengakuannya selain digunakan untuk membeli bus dan sejumlah mobil, Kasintel Kejari Ponorogo juga menambahkan bahwa  tersangka mengaku uang hasil penyelewengan dana BOS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan menurut pengakuan tersangka sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamhudi Arifin langsung digiring oleh pihak Kejaksaan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Semoga ini menjadi pelajaran buat kepala sekolah yang lain agar mereka jangan coba coba berbuat KKN karena hal itu sangat merugikan keuangan negara dan merugikan pada dia nya sendiri.
Lip tim

Berita Terkait

Abdul Karim dan ade Rahman Ketua Koperasi Galian C akhirnya Jadi Tersangka Kasus Longsor Tambang Galian Gunung Kuda Cirebon
Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong*
Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan*
Aksi Santuy Emak – Emak Curi Gelang Motif Syifa Hadju Di Garut
Kepala Dinas DPKPP Kab.Cirebon bersama 6 Orang lainnya  dijebloskan ke penjara akibat korupsi Rp.2.6 Miliar 
Polres Sukabumi Kota ungkap 16 Kasus narkoba Dan 19 Pelaku di amankan.
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”*
*Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana*
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:05 WIB

*Pemdes Kertawana Salurkan BLT DD Kepada 34 KPM.*

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:24 WIB

Pemdes Depok Kecamatan Darangdan Gelas Musdes Untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih*

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:32 WIB

Giat Ngosrek Bareng Dilingkungan Kantor Kecamatan Darangdan*

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:53 WIB

Transparansi Pembangunan Kandang Kambing BUMDes Jatimulya Di Pertanyakan

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:40 WIB

Kapolsek Bojong Polres Purwakarta Pimpin Renovasi Kantor*

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:36 WIB

Ujer Jainudin Kades  Desa Mangun jaya Kec.Subang  Kab.Kuningan siap bawa perubahan

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:49 WIB

Pemdes Depok Gelar Musdesus Untuk Pembentukan Koprasi Merah Putih*

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:03 WIB

Warga Desa Cihideng Girang Antusias datangin Acara Pasar Murah

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Dinas PUPR Perbaiki Jembatan Penghubung Desa Pabean Udik – Pagirikan*

Senin, 2 Jun 2025 - 15:30 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Pagaden Patroli KRYD, Antisipasi Gukantibmas Malam Minggu

Senin, 2 Jun 2025 - 15:08 WIB