Ponorogo patrolinews86.com – Setelah melalui proses yang panjang ahirnya Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Ponorogo yang bernama Syamhudi Arifin (SA), ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Senin (28/4/2025) diduga korupsi sebesar Rp.25 Miliar.
Syamhudi Arifin (SA), oleh Kejari Ponorogo dinaikan statusnya menjadi tersangka setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang mencukupi untuk menjerat Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut dalam pusaran kasus korupsi Dana BOS ( bantuan operasional sekolah)
Seperti dikata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan para awak media bahwa pihaknya telah menerima jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktek penyelewengan dana BOS tersebut yang diketahui telah berjalan sejak 2019-2024 sejumlah dugaan Kerugian mencapai sekitar Rp.25 miliar.
Agung menjelaskan, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut diduga kuat terlibat dalam praktek penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total kerugian negara mencapai Rp.25 miliar.
Lain dari itu kami juga kembali menyita sebuah mobil pribadi yang dikuasai tersangka sebagai barang bukti
dan diketahui, sebelumnya Kejari Ponorogo telah menyita 11 unit bus pariwisata dan 2 mobil pribadi hasil dari tindak pidana penyelewengan dana BOS. Yang pada akhirnya hingga saat ini, total ada 14 kendaraan yang disita oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti.
Pengakuannya selain digunakan untuk membeli bus dan sejumlah mobil, Kasintel Kejari Ponorogo juga menambahkan bahwa tersangka mengaku uang hasil penyelewengan dana BOS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan menurut pengakuan tersangka sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamhudi Arifin langsung digiring oleh pihak Kejaksaan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk ditahan selama 20 hari ke depan.