Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo dijebloskan ke penjara diduga Korupsi 25 Miliar dari dana BOS

- Penulis Berita

Selasa, 29 April 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo dijebloskan ke penjara diduga Korupsi 25 Miliar dari dana BOS

Ponorogo patrolinews86.com – Setelah melalui proses yang panjang ahirnya  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Ponorogo yang bernama  Syamhudi Arifin (SA), ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Senin (28/4/2025) diduga korupsi sebesar Rp.25 Miliar.

Syamhudi Arifin (SA), oleh Kejari Ponorogo dinaikan statusnya menjadi tersangka setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang mencukupi untuk menjerat Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut dalam pusaran kasus korupsi Dana BOS ( bantuan operasional sekolah)

Seperti dikata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan para awak media bahwa pihaknya telah menerima jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktek penyelewengan dana BOS tersebut yang diketahui telah berjalan sejak 2019-2024 sejumlah dugaan Kerugian mencapai  sekitar Rp.25 miliar.

Awalnya yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi dan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dan akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Agung menjelaskan, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut diduga kuat terlibat dalam praktek penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total kerugian negara mencapai Rp.25 miliar.

Lain dari itu kami juga kembali menyita sebuah mobil pribadi yang dikuasai tersangka sebagai barang bukti
dan diketahui, sebelumnya Kejari Ponorogo telah menyita 11 unit bus pariwisata dan 2 mobil pribadi hasil dari tindak pidana penyelewengan dana BOS. Yang pada akhirnya hingga saat ini, total ada 14 kendaraan yang disita oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti.

Pengakuannya selain digunakan untuk membeli bus dan sejumlah mobil, Kasintel Kejari Ponorogo juga menambahkan bahwa  tersangka mengaku uang hasil penyelewengan dana BOS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan menurut pengakuan tersangka sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamhudi Arifin langsung digiring oleh pihak Kejaksaan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Semoga ini menjadi pelajaran buat kepala sekolah yang lain agar mereka jangan coba coba berbuat KKN karena hal itu sangat merugikan keuangan negara dan merugikan pada dia nya sendiri.
Lip tim

Berita Terkait

Penghuni Kos di Wilayah Kedungwuni Digegerkan Adanya Kakek yang Gantung Diri
*PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan*
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Propam Polres Pekalongan Cek Gudang Senjata Inventaris, Antisipasi Penyalahgunaan Senpi
Sidang Gugatan Perdata Antara CV Curtina Melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Ketum GNPK-RI: Ada Celah Pungli dari Penggugat
Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kedungwuni Pekalongan Diamankan Polisi
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Majalengka Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online
Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong*
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 16:54 WIB

Olahraga Taktikal Brimob Satya cyena Perkasa Batalyon Unggul

Senin, 16 Juni 2025 - 16:52 WIB

Divhumas polri kunjungi polda kalbar perkuat fungsi kehumasan.

Senin, 16 Juni 2025 - 16:39 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79 Polsek Darangdan Laksanakan Baksos di Desa Gunung Hejo*

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

Jelang Hari Bhayangkara, Polres Purwakarta Bedah Rumah Warga Kurang Mampu*

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:31 WIB

Polri lepas ratusan buruh korban phk melalui program penyaluran.

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:30 WIB

Jumat Berkah, Satbrimob Polda Jabar Kembali Bagikan Makanan Gratis di Jatinangor dan Rancaekek

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:34 WIB

Pembekalan ketua umum bhayangkari kepada mahasiswi stik lemdiklat polri beserta istri istri.

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:09 WIB

Optimalkan Pemanfaatan A.I, Bidhumas Polda Jateng Gelar FGD Bahas Etika, Tantangan, dan Peluang

Berita Terbaru

Uncategorized

Kapolri dan Dankorbrimob rayakan Hut bhayangkara ke 79.

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:22 WIB