Ditetapkan Tersangka, Oknum Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Garut Patrolinews86.com – Seorang dokter kandungan berinisial MSF (33) yang bertugas di Klinik Karya Harsa, Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap pasien perempuan berusia 24 tahun.
Kasus ini mengejutkan publik karena dugaan tindakan tak senonoh itu dilakukan di luar fasilitas layanan kesehatan resmi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 17 April 2025 di Mapolres Garut, Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang membeberkan kronologi kejadian dan modus yang dilakukan oleh tersangka.
Ia menjelaskan bahwa MSF awalnya melakukan tindakan medis berupa penyuntikan vaksin di rumah orang tua korban. Namun, setelah itu tersangka mengajak korban mengantarnya ke tempat tinggalnya.
“Setelah pemeriksaan di rumah korban selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke kos-kosan. Di situlah dugaan tindakan kekerasan seksual terjadi,” ujar Fajar.
Polisi telah memeriksa sekitar 10 saksi guna memperkuat proses penyidikan. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga korban, rekan kerja tersangka, dan seorang psikolog yang mendampingi korban. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk pakaian korban saat kejadian dan dokumen medis pemeriksaan.
Tersangka MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 308 KUHP jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp300 juta,” tegas Fajar.
Saat ini, MSF telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Garut juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mungkin pernah mengalami perlakuan serupa dari tersangka. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas serta keselamatan setiap korban yang melapor.
“Kami mengimbau kepada siapa pun yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Garut. Kami menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan korban,” pungkasnya. (*)
Caption foto: MSF (33), oknum dokter di Garut ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap pasien.
( Lip indra budiman )