Polri limpahkan berkas perkara ke Kejagung terkait kasus pemalsuan sertifikat pagar laut.
Jakarta,patrolinews86.com-
Dittipidum Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat terkait pemagaran wilayah laut di perairan Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Berkas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (10/4).
Dari pemagaran laut tersebut merugikan nelayan setempat karena mengganggu aktivitas mereka.
Sementara, berdasarkan keterangan para saksi ahli, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum ditemukan indikasi adanya kerugian negara dalam kasus pemagaran laut di area tersebut.
“Penyidik Polri tetap berpendapat bahwa ini merupakan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Unsur-unsur formil dan materiilnya telah terpenuhi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., di Mabes Polri, Jakarta, Kamis,10/4.
Fifi