Kuasa Hukum Akan Laporkan PT UNIAGRI atas dugaan Penyerobotan dan Pengerusakan Lahan milik ahli waris di desa plalangan. Kab.Jember

- Penulis Berita

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Akan Laporkan PT UNIAGRI atas dugaan Penyerobotan dan Pengerusakan Lahan milik ahli waris di desa plalangan. Kab.Jember

Jember, Jawa Timur PATROLI News86.com – Aktivitas tambang galian C PT UNIAGRI PRIMA TEKNINDO di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, berbuntut panjang. Kuasa hukum pemilik lahan,Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med, dan Agung sulistio bersama M fais Adam menyatakan akan melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan. Langkah hukum ini diambil setelah penutupan aktivitas tambang yang dilakukan oleh Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan, serta disaksikan langsung oleh kuasa hukum.

Menurut M fais Adam, investigasi mendalam telah dilakukan dan ditemukan bukti-bukti kuat mengenai dampak negatif signifikan akibat aktivitas tambang tersebut. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan dampak negatif yang cukup signifikan, sehingga kami akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana,” tegas M fais adam.

Agung mengatakan Salah satu poin penting yang dipertanyakan adalah legalitas operasional PT UNIAGRI PRIMA TEKNINDO. “Kami mempertanyakan izin resmi perusahaan ini. Ini menjadi hal krusial yang harus ditelusuri oleh pihak berwenang,” Ujar agung, Dugaan adanya kerugian negara juga menjadi sorotan, termasuk potensi kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan anggaran negara dan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.

Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med, menambahkan bahwa gugatan perdata akan diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, laporan pidana akan dilayangkan berdasarkan Pasal 385 KUHP dan Pasal 6 ayat (1) Perpu 51 tahun, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal-pasal tersebut terkait dengan penggelapan hak atas barang tak bergerak dan pemalsuan surat. Bambang menjelaskan bahwa penyerobotan diartikan sebagai pengambilan hak atas harta secara sewenang-wenang dan tanpa mengindahkan hukum.

Penutupan tambang galian C di Desa Plalangan telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan aktivitas tambang ilegal dan merugikan masyarakat serta lingkungan. Kuasa hukumnya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan bersama dan kelestarian lingkungan.

 

 

 

Berita Terkait

Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara*
Tafsir menyesatkan dan perkara yang gagal naik kelas
Polisi Amankan Pencuri Properti Panggung di Pekalongan
Korupsi Dana BOS, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo ditetapkan jadi tersangka, Kejari Ponorogo Sita Rp 3,1 M dan 14 Kendaraan
Kejati Jatim Tegaskan Profesionalisme dan Dedikasi dalam Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Dir UHEKSI JAM Pidsus Lakukan Pengendalian Eksekusi Tipikor, Perpajakan, dan Validasi RPL di Jawa Timur
Kedapatan Bawa Paket Sabu, Pria 45 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pekalongan
Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan, Amankan Dua Tersangka dan Empat Unit Motor.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:38 WIB

Disdukcapil Pindah ke Eks Bappeda, Bupati Dian: Demi Kenyamanan Pelayanan Publik. benarkah ? 

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:00 WIB

Selamat & Sukses atas di lantiknya Hidayat sebagai Plt Ketua PWI Kabupaten Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 01:55 WIB

Resmikan SALUT, Bupati Dian Yakin SDM Kuningan Makin Meningkat

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:03 WIB

Di MTQH ke-39, Kabupaten Bandung Meraih Juara Umum se-Jawa Barat.

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kementerian Komdigi RI Sosialisasikan Program MBG di Garut Lewat Pagelaran Wayang Golek

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:48 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komando Daerah Militer Jayakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:37 WIB

Kuningan Kembali Jadi Tuan Rumah CEF,

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:23 WIB

Sekda Subang Hadiri JCC Rebana, Bahas Percepatan Pembangunan Terintegrasi Patimban

Berita Terbaru