Ungkap 14 Kasus di Januari 2025, Polres Pekalongan Tangkap 21 Pelaku Kriminal

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap 14 Kasus di Januari 2025, Polres Pekalongan Tangkap 21 Pelaku Kriminal

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Sebanyak 14 kasus tindak kejahatan berhasil diungkap oleh Polres Pekalongan selama Bulan Januari 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K. saat konferensi pers di lobi Mapolres Pekalongan, Jumat (31/01/2025).

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Widamanto mengatakan total ada 14 kasus berhasil diungkap dengan 21 tersangka.

“Dimana terbagi dalam curas 2 kasus dengan 3 tersangka, curat 1 kasus 1 tersangka, pengeroyokan 2 kasus 7 tersangka, tipu gelap 3 kasus 3 tersangka, pemalsuan merek 1 kasus 1 tersangka, kemudian pencabulan 1 kasus dengan 1 tersangka dan narkoba sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka,” terang Kapolres

Disampaikan Kapolres, ada kasus yang menjadi atensinya bahwa yakni kasus curas (begal) yang sempat menjadi viral di media sosial. Dikarenakan, dari korban malah bercerita melalui medsos.

“Bukan berarti harus viral dulu baru ditangani, bukan begitu,” kata Kapolres.

Lanjutnya, dalam peristiwa yang terjadi di wilayah Bojong ini, pihaknya malah mendapatkan informasi dari media sosial, sehingga akhirnya pihak Kepolisian yang mendatangi dan proaktif.

“Kita datangi korban untuk mencari dan melakukan olah TKP dan alhamdulillah pelaku dapat kita tangkap,” ujarnya.

Terkait dengan kejadian itu, Kapolres Pekalongan menghimbau kepada warga masyarakat untuk bisa menghubungi kantor Kepolisian terdekat apabila mengalami kesulitan ataupun masalah.

“Kita siap 24 jam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kejadian maupun kesulitan. Tidak usah khawatir, karena tidak akan ada biaya apapun,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu pula, Kapolres memaparkan terkait dengan kasus penipuan. Dimana seorang perempuan berinisial K alias Aseh (45) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo dengan melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus meminta sejumlah uang untuk syarat pengobatan, menghilangkan dampak buruk ilmu dan membentengi dari santet. ( dewi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB