TAK MAIN-MAIN, FORMASI SOMASI TIGA PEJABAT TERTINGGI KABUPATEN CIREBON

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon, Patrolinews86. Com – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara resmi melayangkan somasi kepada Bupati Kabupaten Cirebon, Wakil Bupati Kabupaten Cirebon, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya upaya mempertahankan keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Koorwil Bidikcam) dengan nomenklatur atau nama lain setelah pencabutan Surat Tugas Koorwil Bidikcam.

 

Somasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan FORMASI terhadap sejumlah dokumen resmi, di antaranya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta dokumen-dokumen pemerintahan lainnya yang dinilai memerlukan penjelasan dan tindak lanjut administratif dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.

 

Dalam surat somasi tersebut, FORMASI meminta Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon untuk memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai dasar hukum apabila masih terdapat struktur yang menjalankan fungsi Koorwil Bidikcam dengan nama atau nomenklatur lain. Selain itu, FORMASI juga meminta dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga mempertahankan keberadaan struktur tersebut, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari kalender sejak diterimanya somasi agar para pejabat yang dituju memberikan klarifikasi resmi kepada publik sekaligus mengambil langkah administratif sebagaimana diminta dalam surat somasi.

 

“FORMASI memberikan waktu selama tujuh hari kalender kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon untuk memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti substansi somasi. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan maupun langkah yang memadai, maka FORMASI akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Adv. Qorib, S.H., M.H.

 

FORMASI menegaskan bahwa penyampaian somasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, serta berlandaskan supremasi hukum.

 

Melalui langkah ini, FORMASI berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan respons yang terbuka dan bertanggung jawab sehingga persoalan yang menjadi perhatian publik dapat diselesaikan secara objektif, sesuai mekanisme hukum dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

 

( Harun ABS)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB