Bawa Paket Sabu, Warga Pekalongan Timur Diamankan Polres Pekalongan

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa Paket Sabu, Warga Pekalongan Timur Diamankan Polres Pekalongan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com
SS alias Suryo (30) warga Kelurahan Setono Barat, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan karena kedapatan membawa paket sabu saat berada di Desa Rowokembu, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jumat (24/1/2025). Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti namun 1 pelaku lain melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Roby Novi Diawanto, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah tersebut terdapat aktivitas peredaran narkoba. Dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan setelah menemukan pelaku petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan

“Saat digeledah, pelaku SS ini kedapatan membawa 1 paket sabu dengan berat kotor 0.37 gram terbungkus dalam plastik klip transparan, ⁠1 buah microtube, ⁠uang tunai senilai Rp 150 ribu dan 1 unit HP Realme UI warna hitam,” terang Kasat Resnarkoba AKP Roby, Minggu (26/01/2015).

Saat penangkapan, pelaku bersama dengan satu temannya namun berhasil melarikan diri. Sementara itu, dari keterangan pelaku, sabu dibelinya secara bersama-sama dengan temannya seharga Rp. 450 ribu.

“Pelaku dan rekannya ini membeli dengan cara patungan, dengan rincian Rp. 150 ribu dari pelaku dan Rp 300 ribu rekan pelaku.Rencananya, sabu tersebut akan dipergunakan bersama oleh pelaku dan temannya,” pungkas AKP Roby.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
(Dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB