BNN MENANGKAN 2 GUGATAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN MENANGKAN 2 GUGATAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG

 

Palembang,patrolinews86.com-
Tim Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dipimpin oleh Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., bersama Tim Bantuan Hukum berhasil memenangkan dua gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/1). Adapun nomor perkara yaitu 32/Pid.Pra/2024/PN.Plb dan 33/Pid.Pra/2024/PN.Plb.

Gugatan diajukan oleh Pemohon atas nama Yuni Balti Binti Mulibar, yang menggugat Kepala BNN RI Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K.,M.M., serta penyidik BNN Provinsi Sumatera Selatan. Pemohon menggugat terkait penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan sebagai tersangka.

Proses persidangan meliputi tahapan penyampaian jawaban, replik pemohon, duplik termohon, penyampaian bukti surat dan keterangan saksi dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan.

Adapun putusan Hakim pada perkara Nomor 32/Pid.Pra/2024/PN.Plb, Hakim Tunggal Praperadilan, Pitriadi, S.H., M.H., menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Pemohon. Hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon didukung oleh tiga alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, hasil pemeriksaan narkotika, dan bukti elektronik berupa video penangkapan.

Sementara itu, untuk perkara Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Plb, Hakim menyatakan gugatan praperadilan gugur karena persidangan pokok perkara dengan tersangka Chairil Ubaidi alias Dedi bin Abdullah (alm) telah dimulai oleh majelis hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VIII/2015.

Keberhasilan atas gugatan praperadilan ini menegaskan bahwa BNN selalu bertindak berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika di Indonesia.
Fi

Berita Terkait

LIQUIDATED DAMAGES DAN DASAR HUKUMNYA
POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN
Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

Selasa, 21 April 2026 - 00:43 WIB

Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Perumdam TDA Indramayu Dianggap Boros Anggaran Akibat Gunakan Kimia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:27 WIB

LINTAS DAERAH

Rutan Kelas IIB Boyolali Deklarasikan Komitmen Anti HALINAR

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:21 WIB