Bertempat Di Dream Coffee Kuwu Raski Tetap Tersenyum Dan Jalani Saja Prosesnya

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bertempat Di Dream Coffee Kuwu Raski Tetap Tersenyum Dan Jalani Saja Prosesnya

 

Kuningan, Patrolinews86.Com (23/11/2024 13:00 Wib, ) Bertempat di dream coffee yang terletak di mandirancan Kuwu desa paniis pasawahan kuningan Raski ketika duduk bareng sambil menikmati kopi dengan ketua kantor hukum ratu adil kuningan Sukendar. SH sosok yang bersangkutan masih santai dan sesekali mengucapkan Senyumin aja dan ikuti prosesnya itu menurut statement yang disampaikan olehnya ke awak media ini.

 

Senada disampaikan oleh Sukendar. SH terkait pertemuan hari ini dengan Kuwu desa paniis pasawahan kuningan hanya sebatas minum kopi saja karena sudah menjadi kebiasaan kami di setiap ada kesempatan dan waktu luang pasti selalu di agendakan untuk minum kopi.” Ungkapnya.

 

Melanjutkan ketika di tanya awak media terkait pelaporan terhadap dirinya di Tipikor polres kuningan Kuwu Raski masih tetap dalam sikapnya akan tetap tersenyum dan jalani setiap prosesnya. Namun berbeda dengan ketua kantor hukum ratu adil kuningan terkait pelaporan terhadap mantan Kuwu desa paniis berinisial ML dan ketiga rekannya kita tunggu saja karena semua akan berproses dan pasti akan segera akan di tindaklanjuti dan tembusannya sudah masuk ke kejari kuningan juga. Pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru