Sejak Awal 2022 Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus dan 12 Tersangka Kasus Narkotika dan Psikotropika

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majalengka,Patrolinews86 com – Sepanjang Januari dan Februari 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap sebelas kasus narkoba dengan mengamankan 12 tersangka sebagai pengguna dan pengedar. Diantaranya pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Psikotropika.WhatsApp Image 2022 02 19 at 11.16.54 1

“Dua belas tersangka tersangka kita amankan dari berbagai tempat kejadian perkara (tkp) Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat Konferensi Pers di Mapolres Majalengka, Sabtu (18/2/2022).

Dari 11 kasus, diantaranya 3 (Tiga) Kasus Tindak Pidana Narkotika, Tidak pidana menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar sebanyak 6 (enam) kasus dan Tindak pidana psikotropika sebanyak 2 (dua) kasus,” Jelas Kapolres.

Barang Bukti yang diamankan dari 3 (Tiga) orang tersangka RH, EP, GW terkait Kasus Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3,60 gram, Narkotika jenis tembakau sintetis : 6,27 gram dan dari 7 (Tujuh) orang tersangka DP, DS, S, J, DG, AS, dan H terkait tindak pidana obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar sebanyak 3.195 butir, serta dari 2 (Dua) tersangka RM ,AA terkait Kasus Psitropika sebanyak 110 butir.

AKBP Edwin Affandi mengemukakan, Ketiga tersangka kasus Narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Dan untuk tujuh tersangka kasus Menjual atau mengedarkan Obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman 10 tahun).

Serta dua tersangka kasus Dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (ancaman hukuman 5 tahun),”ujar AKBP Edwin Affandi.

“Satres Narkoba Polres Majalengka akan terus memburu pelaku peredaran obat-obat terlarang dan narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Majalengka,“ tutur Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
* Aziz*

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru