Aktivis Jabar Agus Satria Minta Pemerintah Pusat Brantas Mapia Hutan

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aktivis Jabar Agus Satria Minta Pemerintah Pusat Brantas Mapia Hutan

Kuningan,Patrolinews.86.com -Kejahatan Sektor Kehutanan,pertambangan semakin menggurita,selain laporan PPATK yang menyatakan adanya dana yang masuk ke partai politik trilyunan rupiah,masih banyak masalah yang belum terselesaikan oleh KLHK,saat ini bahkan cenderung di biarkan,apa mungkin di negosiasikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

 

 

Dalam hal ini komitmen terhadap pemberantasan koropsi dalam bidang perizinan.Presiden Jokowi memberikan keterangan bersama pimpinan lembaga hukum,seperti,Menkopolhukam,Kejaksaan Agung,Kapolri,serta KPK,serta di respon oleh kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan,dengan melalui sebaran informasi menjadi atensi KLHK,antara lain tidak berpikir untuk sendiri(selflessness),Integritas(integrity),Obyektif(objectivity),Accountability,Opennes,Homestay,Leadership.

 

 

Aktivis Jabar.Agus Satria via telpon menjelaskan ke awak media Patroli.Dia (Agus Satria) menyoroti Tajam hal terkait adanya tindak koropsi yang di lakukan Mapia hutan.

 

 

Agus satria angkat bicara. Masalah komitmen pemberantasan koropsi itu sangat baik,namun masih sangat jauh dengan adanya tindakan di lapangan,yang mana hutan dari tahun ke tahun semakin berkurang,bahkan terkesan adanya Mapia kehutan yang bermain,sehingga di duga ada tindak pidana yang merugikan negara dan kerugian alam yang menjadi perhatian dunia,dengan pemanasan global dan atensi presiden.”ungkapnya”

 

 

Lebih lanjut Agus Satria menambakan.Kejaksaan agung telah mengeluarkan pedoman jaksa Agung nomer 8 tahun 2022,tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,yang di harapkan dalam pedoman Jaksa Agung no 8 tahun 2022 itu.Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum(JAM- PiDUM),Dr.Fadli Zumhana menyampaikan,permasalahan terbesar umat manusia saat ini.Adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis disiplin.

 

Oleh sebab itu saya berharap semoga janji Mentri BUMN,Erick Thohir,yang akan membasmi habis Mapia Mapia di ruang lingkup Badan Usaha Milik Negara(BUMN),dapat terwujud dan benar benar di buktikan dengan kerja nyata.

 

Dan kami aktifis Jabar dalam waktu dekat ini,akan melakukan pelaporan ke Kejagung,dalam hal penyelesaian kewajiban IPPKH yang secara nyata merugikan Negara dan abai akan kewajiban,ini semua di karnakan ketidak konsistenan KLHK dalam memberikan pelayanan dan pembiaran akan para pengemplang yang di mampaatkan oleh pihak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok.

 

Dengan laporan,kami akan buktikan ketidak konsistenan KLHK dan PT. SIG dalam melaksanakan kewajiban .Bahkan kami mendapatkan percakapan WA(Washt app) mengenai arahan evaluator KLHK dengan pihak PT semen Indonesia untuk merubah kewajiban.”tandasnya”

Uus(boy).Patroli 86.

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru