TKA Anderson “Superman” Sehingga Ada Dugaan Imigrasi Sikka Tidak Segera Kerangkeng.
Ada Apa?
Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya
Tenaga kerja Asing Anderson manusia “sakti” sampai hari ini belum dikerangkeng Imigrasi Sikka ada apa?
Pikiran liar warga Sikka melihat sikap ketidakpastian untuk menahan manusia ini.
Ada kekuatan apa yang dimiliki Anderson sehingga diduga Imigrasi Sikka tidak ada berdaya hadapin TKA ini.
Apa ada backing tajir tetapi mosok di era Prabowo Subianto ada pejabat tata usaha negara berani main- main dengan penegakan hukum.
Presiden ke 8 keras mengatakan ada pejabat main-main soal penegakan hukum disikat.
Anderson manusia “sakti,” karena sampai hari ini belum ditahan padahal dari aspek peristiwa hukum argumentasi hukum yakni undang undang Keimigrasian unsur unsur delik Keimigrasi sudah terpenuh.
Mengapa Anderson masih bebas berkeliaran yang tahu jawaban pihak Imigrasi, Anderson dan oknum pengusaha di Maumere.
Sikap Imigrasi Sikka terhadap Anderson wujud undue delate (penundaan berlarut).
Hal demikian itu bentuk perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechoverheids daad).
Tidak bisa dipungkiri diduga terang benderang terjadi di kantor imigrasi Sikka.
Tidak memproses atau berlarut larut tidak segera menahan dan tidak mendeportasi ke negaranya wujud tata kelola admunistrasi pemerintahan yang tidak ada kepastian tidak ada tranparansi, cermat serta telah ada ketidakberpihakan.
Anderson dikata investor ada dugaan tidak jelas bidang usahanya apa lokasi usaha dimana bentuk usaha apa, dikatakan TKA harus jelas pengusaha pengerah tenaga kerja asing apa, bentuk usaha apa kedudukan hukumnya dimana yang mendatangkan Anderson ke Tanah Air.
Anderson dibawa ke Indonesia harus tergambar dalam Rencana Kerja Penggunaan tenaga asing yang sudah disahkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan.
Semua ini dugaan tidak ada dokumennya. Perusahaan pengerah TKA terkesan cuci tangan.
Artinya Anderson masuk Indonesia tanpa kejelasan status hukum, ini jelas bentuk pelanggaran hukum Keimigrasi.
Harusnya mudah imigrasi Sikka langsung menahan untuk dideportasi ke negara Anderson.
Ada apa dan mengapa sampai hari ini tidak ditahan dimana kredibilitas negara dalam hal ini Imigrasi Sikka?
Ada dugaan lamban tidak proaktif responsif sehingga sampai hari ini Anderson bebas berkeliaran sebagai orang tidak bersalah. Jika ini terjadi terhadap TKI di luar negeri sudah pasti ditahan disiksa bahkan sampai mati.
Akhirnya ada kesan Indonesia adalah “surga” TKA ilegal.
Apakah kita sebagai negara berdaulat tidak malu?.
Wajar publik Sikka menduga ada aroma menggiurkan sehingga Anderson ibarat “manusia setengah dewa” sehingga Imigrasi Sikka tidak segera tahan Anderson.
Miris.
GELSON_PATROLINEWS86.COM
























