Harga Mati Warga Kutamekar Tolak Pembangunan Bendungan Cibeet

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Mati Warga Kutamekar
Tolak Pembangunan Bendungan Cibeet

Bogor Patrolinews86-.com – Warga Desa Kutamekar Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Jawa Barat, tetap teguh menolak pembangunan bendungan Cibeet yang merupakan salah satu proyek strategis nasional (psn) untuk pengendalian banjir di hilir sungai Ciitarum, seperti di Muara Gembong, Bekasi dan Karawang.

Luas lahan yang di plot di Desa Kutamekar kurang lebih sekitar 300 hektar yang mencakup 3 ke RT an. Penolakan warga bukan tanpa alasan, mereka menganggap pembangunan bendungan tidak sekadar mematikan mata pencaharian sebagian besar warga, juga akan merusak lingkungan dan tenggelamnya situs yang ada, seperti makam dan sumur keramat yang sering dikunjungi warga, tutur kades Desa Kutamekar Uteng.

Selain itu, banyak juga alasan mengapa warga tetap menolak. Menurutnya, tanah yang dimiliki warga kutamekar saat ini merupakan warisan leluhur.

“Bagi warga kutamekar tanah itu bukan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan, karena itu tanah warisan dari leluhurnya yang harus tetap ada dan terjaga. Beberapa kali dilakukan musyawarah tidak menemukan titik temu, jadi seakan sudah harga mati tidak akan menjual tanah warisan leluhurnya. Prinsip warga itu seharusnya bisa dihormati dan pemerintah juga harus mendengar aspirasi masyrakat untuk keberlangsungan hidup mereka, Jelasnya.

Pihak kami sudah memberikan solusi untuk menggeser ke desa perbatasan seperti desa Tanggulun, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak BBWS. Adapun sekarang yang sudah mulai dibangun untuk pembuatan bendungan, bukan atas kepemilikan warga, tetapi lahan kepunyaan PT. Aswani yang luasnya kurang lebih 200 Hektar. Semula lahan tersebut diperuntukan untuk perumahan, tetapi sekarang sudah dibebaskan untuk pembangunan bendungan dengan harga per meter Rp. 450 ribu, pungkas kades Uteng.

#lip Iman#

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru