OKNUM PEGAWAI KECAMATAN DI KAB.MAJALENGKA BERMORAL BEJAD

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKNUM PEGAWAI KECAMATAN DI KAB.MAJALENGKA BERMORAL BEJAD

Majalengka,Patrolinews86.com.

Perilaku tidak etis yang dilakukan oleh pegawai kecamatan di Kabupaten Majalengka mencerminkan pelanggaran serius terhadap norma dan kode etik pegawai negeri sipil (PNS)

Kronologi pada tgl 27 september 2024. Jelas nya hari jumat jam 11.30 wib Terpantau oleh awak media mobil, honda brio warna putih masuk hotel . yang ada di kab.kuningan ironis umum nya mayoritas islam pada hari jumat masuk ke mesjid untuk melakukan ibadah sholat jumat oknum tersebut malah masuk hotel. Dan lebih parahnya ketika mayoritas umat islam bubar sholat jumat oknum tersebut malah keluar dari hotel . Tidak punya moral sama sekali

Tindakan semacam ini tidak hanya merusak integritas individu tersebut, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap citra seluruh instansi pemerintah.

Dampak negatif dari perilaku tidak etis pegawai ini sangat luas, mempengaruhi
tidak hanya individu yang terlibat, tetapi juga masyarakat dan pemerintahan
secara keseluruhan

Perselingkuhan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Pasal tersebut berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami
istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”

Juga Tertuang dalam KUHP sebagai Berikut, tindak pidana zina dalam Pasal 284 KUHP adalah perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan
dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka
sama suka. Hukumannya adalah maksimal sembilan bulan penjara..

Bersambung…

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru