Tertangkap Basah Curi Motor, Pria Ini Diamankan Polisi

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tertangkap Basah Curi Motor, Pria Ini Diamankan Polisi

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com
Seorang warga Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan ditangkap Polisi lantaran tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di teras sebuah rumah di Dukuh Kalikiro, Desa Bligorejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, Minggu (8/9/24).

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso, S.I.K. melalui Kasubsi Penmas Si Humas Iptu Suwarti, S.H. mengatakan, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh AW alias Duki alias Kipli (34) tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 Wib.

“Tersangka ini melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega R milik Dawud (41) yang merupakan pekerja konveksi,” kata Iptu Suwarti, Selasa (11/9).

Kejadian bermula ketika korban datang ke rumah saksi untuk bekerja memotong kain. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dengan posisi kunci masih menempel. Selanjutnya, saat korban sedang bekerja memotong kain, korban dan saksi mendengar ada suara orang yang seperti mendorong motor. Kemudian mereka membuka pintu dan melihat tersangka sudah menaiki sepeda motornya di atas jalan.

“Korban dan saksi ini kemudian mengamankan tersangka dan selanjutnya menghubungi RT setempat serta pihak Kepolisian,” terang Iptu Warti.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Doro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB