Modus Ajak Beli Tas di Pasar, Seorang Sopir Di Flores Timur Nekat Berbuat Cabul Kepada Seorang Pelajar Berusia 14 Tahun.

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Ajak Beli Tas di Pasar, Seorang Sopir Di Flores Timur Nekat Berbuat Cabul Kepada Seorang Pelajar Berusia 14 Tahun.

PATROLINEWS86.COM – FLORES TIMUR, NTT. – Seorang pria berinisial BLN (29) asal Kecamatan Ile Mandiri, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Provinsi (NTT), memerkosa seorang wanita berstatus pelajar yang berusia 14 tahun berinisial AR.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mencabuli AR sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Lasarus MA La’a, mengatakan bahwa : kejadian bermula pada April 2024 pukul 09.00 Wita.
BLN saat itu mengajak pelajar itu membeli tas di pasar.
Dalam perjalanan, BLN memutar arah mobil menuju Desa Mokantarak.

Memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di dalam sebuah mobil mikrolet,”
kata Lasarus kepada PATROLINEWS86.COM Kamis siang (15/8/2024).

Atas kejadian itu, AR bersama keluarga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Resor (SPKT) Flores Timur, pada hari Senin (12/08/2024) jam 13.00 Wita untuk melaporkan sopir tersebut.

Atas peristiwa itu, polisi membuat laporan, mencatat nama-nama saksi, tanda bukti laporan serta membuat permohonan visum et repertum (VeR).

Tetapi, Lasarus belum memberikan jawaban pelaku sudah ditangkap atau belum.

GELSON _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru