Albert Solo Dikenakan Dua Sanksi Tegas BKD Provinsi NTT.

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Albert Solo Dikenakan Dua Sanksi Tegas BKD Provinsi NTT.

PATROLINEWS86.COM – KUPANG, NTT.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.M., menyebut Albert Solo (56), seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga menganiaya istrinya hingga tewas akan dikenakan dua sanksi.

Menurut Yos, sanksi tersebut sesuai hukum yang berlaku baik di pihak kepolisian maupun di badan kepegawaian sesuai dengan statusnya yang adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat tadi Plt. Kasat Pol PP, telah menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka, oleh Polresta Kupang Kota.
Namun kami sampaikan bahwa BKD harus menerima surat penahanan tersebut sebagai bukti untuk kami menindaklanjuti kasus ini, ucapnya kepada awak media PATROLINEWS86.COM pada hari Selasa, 13/08/2024.

Setelah menerima surat penahanan tersebut lanjut Yos, BKD Provinsi NTT akan memberhentikan sementara Albert Solo dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat ini karena yang bersangkutan statusnya tahanan pihak berwajib, karena diduga melakukan tindakan penganiayaan yang berakibat pada hilangnya nyawa orang lain, maka itu sudah masuk dalam tindak pidana kekerasan.
Kami akan memberi sanksi pemberhentian sementara sebagai PNS, tegasnya.

Lanjut Yos, secara hukum, Albert Solo akan dikenakan 2 sanksi.
Pertama penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dan kedua, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara yang bersangkutan diberhentikan dari PNS, sambil berproses hukum.
Ketika proses hukum selesai dan sudah ada putusannya, kami akan tindaklanjuti, tegas Yos.

GELSONIELA _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru