Albert Solo Dikenakan Dua Sanksi Tegas BKD Provinsi NTT.
PATROLINEWS86.COM – KUPANG, NTT.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.M., menyebut Albert Solo (56), seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga menganiaya istrinya hingga tewas akan dikenakan dua sanksi.
Menurut Yos, sanksi tersebut sesuai hukum yang berlaku baik di pihak kepolisian maupun di badan kepegawaian sesuai dengan statusnya yang adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat tadi Plt. Kasat Pol PP, telah menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka, oleh Polresta Kupang Kota.
Namun kami sampaikan bahwa BKD harus menerima surat penahanan tersebut sebagai bukti untuk kami menindaklanjuti kasus ini, ucapnya kepada awak media PATROLINEWS86.COM pada hari Selasa, 13/08/2024.
Setelah menerima surat penahanan tersebut lanjut Yos, BKD Provinsi NTT akan memberhentikan sementara Albert Solo dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini karena yang bersangkutan statusnya tahanan pihak berwajib, karena diduga melakukan tindakan penganiayaan yang berakibat pada hilangnya nyawa orang lain, maka itu sudah masuk dalam tindak pidana kekerasan.
Kami akan memberi sanksi pemberhentian sementara sebagai PNS, tegasnya.
Lanjut Yos, secara hukum, Albert Solo akan dikenakan 2 sanksi.
Pertama penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dan kedua, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara yang bersangkutan diberhentikan dari PNS, sambil berproses hukum.
Ketika proses hukum selesai dan sudah ada putusannya, kami akan tindaklanjuti, tegas Yos.
GELSONIELA _ PATROLINEWS86.COM
























