Sidang Kekerasan Oknum Taruna PIP Semarang, Diwarnai Teriakan Bahwa Pelapor Banci, Plonco Kekerasan Fisik jadi Tradisi kah?

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kekerasan Oknum Taruna PIP Semarang, Diwarnai Teriakan Bahwa Pelapor Banci, Plonco Kekerasan Fisik jadi Tradisi kah?
#stopkekerasandiduniapendidikan
#justiceformanuel

Semarang patrolinews86.com  – Sidang terkait perkara penganiayaan terhadap calon taruna yang mengenyam pendidikan di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang 2022 silam, diwarnai kericuhan saat majelis hakim mengatakan bahwa dulu pun pernah mengalami plonco seperti itu akan tetapi tidak separah yang dialami korban MG.

Sidang digelar di Ruang Prof. R Soebekti S.H.,M.H., Jln Siliwangi Pengadilan Negeri Semarang Jawa Tengah dengan no perkara 411 pada hari Kamis 08 Agustus 2024.
Teriakan didengar oleh keluarga korban MG, terutama ibu korban a/n Yoka yang mendengar salahsatu pengunjung yang diduga sudah menjadi PNS menggunakan seragam putih celana hitam dengan lencana di kedua bahunya yang meneriakkan kalau korban adalah Banci dikarenakan melapor dan memperkarakan ke ranah hukum.

Dalam sidang tersebut ditetapkan enam tersangka/terdakwa akan tetapi tidak dihadirkan dimuka persidangan.

Disela-sela sidang team liputan mencoba mewawancarai pendamping korban dari LBH Semarang yang diantaranya adalah Dhika selaku Pengabdi Bantuan Hukum dan Ridho sebagai asisten nya.

Disampaikan oleh Ridho mengatakan ” Dalam sidang kedua ini agenda nya adalah mendengar keterangan saksi, baik korban ataupun saksi lainnya yang memberatkan yang dihadirkan oleh JPU “.

” Untuk Pasal yang dijerat berdasarkan dakwaan JPU, adalah 170 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun “.

” Harapan kami selaku pendamping adalah keadilan yang seadil-adilnya bagi korban, dan kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti ini terutama di sekolah-sekolah Taruna “.

Sementara itu Dhika menyampaikan ” Ini adalah kasus publik, dimana adanya kekerasan yang terus berulang dibeberapa sekolah kedinasan, dan dengan adanya kasus ini seharusnya negara berbenah karena kekerasan tidak bisa di Normalisasi “.

Ditambahkan oleh Dhika ” Kekerasan adalah satu bentuk pelanggaran yang tidak boleh terus menerus dilakukan, dengan adanya kasus ini kami berharap kultur budaya kekerasan dihilangkan terutama di sekolah-sekolah kedinasan karena akan berdampak luas terhadap dunia pendidikan “, ungkap nya.

Sementara saat persidangan terpantau ibu korban a/n Yoka yang menjelaskan saat memberikan keterangan dimuka persidangan ” Terkait kencing darah yang dialami anak saya adalah pasca adanya kekerasan fisik yang dialami oleh anak saya, tokh sebelum nya anak saya tidak pernah mengalami hal tersebut “, tukasnya.

Terpantau dalam persidangan tersebut bahwa setelah melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukuli korban MG dan keenam rekan nya oleh para terdakwa yang notabene adalah Taruna senior, para terdakwa ini merekayasa laporan bahwa korban harus mengakui mengalami insiden di jalanan dan bukan akibat proses penganiayaan/kekerasan.

Usai sidang, awak media mencoba mewawancarai Epul disebutkan bagian dari PIP yang menjadi saksi dan memberikan keterangan di persidangan yang bersangkutan menolak untuk diwawancarai, bahkan kedua PNS yang menggunakan seragam hitam putih dan sempat diteriaki oleh Ibu korban dengan ucapan ” Pantas ya kalian yang sudah menjadi PNS bisa-bisa nya menyebutkan banci terhadap anak saya ” pun enggan untuk diwawancarai.

Lalu kemanakah sumpah Taruna yang sering diucapkan setiap pagi saat akan mengenyam pendidikan ilmu pelayaran yang sering diucapkan oleh para Taruna dan Taruni?
Lalu apa kabarnya dengan tandatangan diatas materai saat mendaftar sekolah di PIP Semarang yang didalamnya tertera bahwa setiap Taruna dan Taruni tidak akan melakukan kekerasan/penganiayaan?

Awak media akan mencoba berkunjung ke PIP Semarang untuk meminta statement dari manajemen nya.

Team liputan : Menanti Bakara/ agn/red

Berita Terkait

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum
Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar
PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*
Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi
Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.
Debt Collector Kartu Kredit Bank Mandiri Diduga Brutal; Tagih Utang Lewat Anak, Istri, dan Kantor
Pemberitahuan Kehilangan.

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:24 WIB

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:52 WIB

Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:53 WIB

PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:24 WIB

Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:04 WIB

Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.

Berita Terbaru