Pemilik Saham PSIS Gugat PT Mahesa Jenar Semarang

- Penulis Berita

Kamis, 8 Agustus 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Saham PSIS Gugat PT Mahesa Jenar Semarang.

 

SEMARANG – Patrolinews86.com.
Heri Sasongko, pemilik saham PSIS Semarang, melalui kuasa hukumnya, Davin Pramasdita, SH, MH & Partners telah melayangkan gugatan kepada direksi PT Mahesa Jenar Semarang (MJS) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan itu terkait tak adanya transparansi laporan keuangan PT MJS. Gugatan sudah dilakukan pada 4 Juni 2024.

“Pak Heri Sasongko sudah melayangkan surat somasi kepada direksi PT MJS sebanyak dua kali, tapi direksi tetap tak memberikan data-data yang diminta klien kami,’’ ujar Davin Pramasdita di Semarang, Rabu (07/08/2024).

Davin kemudian memaparkan kronologi awal hingga dilayangkannya gugtan kepada PT MJS. Mulanya, Junianto melalui PT Wahyu Agung membeli saham PSIS lewat CEO PSIS Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi pada Juni 2021 senilai 300 lembar saham pada PT MJS.

Lalu, pada 2022 PT MJS seringkali merugi atau defisit dalam pengolalaannya.
Hingga pada 6 Januari 2023 PT MJS mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas defisit tersebut dan mencari solusi dengan menawarkan untuk setor tambahan modal baru secara proposional.

Namun, ketika pemaparan terkait defisit itu, Junianto merasa ada yang janggal sehingga menolak adanya defisit tersebut karena tak ada hitungan yang jelas terkait jumlah defisit serta ada perbedaan jumlah defisit yang disampaikan oleh direksi dengan yang
disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dari hasil RUPS pada 6 Januari 2023 itu, Junianto meminta direksi untuk memberikan data keluar masuk keuangan PT MJS dan meminta rekening koran untuk memerika cash flow di PT MJS.

Akan tetapi, hingga saat ini permintaan data tersebut tak pernah diberikan dan pihak Junianto sudah berupaya meminta secara baik-baik dengan bersurat beberapa kali dan datang langsung ke kantor PT MJS untuk meminta data itu.

Namun, permintaan berulang-ulang tersebut tak digubris direksi PT MJS.
Davin menambahkan, setelah semua usaha dilakukan untuk mencari titik terang, Junianto tak mau masalah ini berlarut-larut.
Karena itu, dia menjual sahamnya kepada Heri Sasongko pada 14 Agustus 2023.

Hal itu dilakukan Junianto lantaran pemegang saham lain tidak ada yang berminat untuk membeli saham tersebut.
Setelah saham berpindah tangan, Heri juga menanyakan kembali terkait pengelolaan manajemen dan meminta data kepada direksi terkait cash flow dan kenapa perintah RUPS pada 6 januari 2023 tak diilaksanakan oleh direksi.

Selepas beberapa kali meminta data secara langsung melalui rapat maupun bersurat tak digubris, Heri merasa ada yang aneh kenapa hal yang berkaitan dengan data PT MJS seolah disembunyikan darinya.
Padahal, Heri merupakan salah satu pemegang saham sejumlah 300 lembar saham dari 1.000 saham di PT MJS dan merupakan pemegang saham tertinggi kedua di PT tersebut.

’’Pak Heri seharusnya berhak tahu terkait data dalam PT MJS yang wajib diperbaiki dan mana yang harus ditingkatkan,’’ ungkapnya.
Davin sudah coba mengontak dan meminta keterangan dari pihak PT MJS, tapi tak pernah dipedulikan.

’’Kami sudah mencoba baik-baik untuk mencari solusi, tapi mereka tak memiliki iktikad baik. Karena itu, kami akhirnya melayangkan gugatan ke PN Semarang,’’ tegasnya
( Samira/ Pur Bd )

Berita Terkait

Dokter cabul di garut di tangkap mapolres garut.
Ketum GMOCT Segera Ambil Sikap , Dampingi Warga Tempuh Tindakan Hukum Terkait Dugaan Penyalahgunaan Tanah Negara di Desa Nyamplung Sari
Diduga Jadi Korban Hipnotis, Karyawan Minimarket di Garut Kehilangan Uang Setoran Rp.30 Juta
Kapolres Lahat Monitoring Ibadah Jumat Agung di Empat Gereja
Misteri Ijazah Presiden: Ketika Dokumen Publik Menjadi ‘Rahasia Pribadi’*
Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional*
Ditetapkan Tersangka, Oknum Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Bocah 10 Tahun di Pekalongan Meninggal Tersengat Listrik Tiang Penyangga Kabel Jaringan Internet

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 09:55 WIB

*Kepala Perwakilan PPWI Mesir Ditunjuk sebagai Penasehat Dewan Persatuan Ekonomi Arab: Prestasi Membanggakan dari Dunia Pewarta Warga*

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:25 WIB

Pameran Karya Seni ‘Rusia-Indonesia Dalam Bingkai Seni’ Kolaborasi Budaya yang Menginspirasi di Pusat Ilmu dan Kebudayaan Rusia Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:19 WIB

*Dubes Rusia Adakan Acara Media Gathering dan Buka Puasa Bersama Pekerja Media*

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:18 WIB

Linda Yuliana yang terjebak kasus narkoba di Ethiopia, pihak keluarga berharap ada bantuan hukum dari pemerintah 

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:12 WIB

Pengadilan Agama Purwakarta Gelar Verifikasi Isbat Nikah Terpadu di Desa Nagrak*

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:54 WIB

Spesialis Pencuri di Sekolah Berhasil di Bekukan Polres Pekalongan

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:49 WIB

Kata Usra Hendra Harahap Mantan Kedubes Indonesia Untuk Indonesia, Soal Polemik Kepulangannya ke Tanah Air.

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:50 WIB

*Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Kuningan Dian, Bagikan 25 Roda Dua Bagi Desa Berprestasi PBB

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:43 WIB