RSUD SK Lerik Tidak Miliki Pagar Pembatas Lokasi IPAL, Keluarga Korban Kecewa

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD SK Lerik Tidak Miliki Pagar Pembatas Lokasi IPAL,
Keluarga Korban Kecewa.

PATROLINEWS86.COM – KUPANG.
Sedih, warga Kota Kupang digemparkan dengan kematian AN (7) yang diduga akibat jatuh di lokasi Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik Kupang.

Korban AN diketahui jatuh di lokasi kejadian saat bermain-main dengan adiknya sambil menunggu orang tuanya, yang juga bekerja sebagai karyawan di rumah sakit itu.

M. Mustafa (50), paman kandung korban menyayangkan lokasi IPAL tersebut yang tidak memiliki pagar pembatas.

Kami sangat menyayangkan lokasi IPAL karena tidak ada pagar pembatas, ucapnya, pada hari Selasa, 06/08/2024 di ruang pemulasaran jenazah.

Menurut Mustafa lokasi limbah harusnya diperketat, sebab mengandung zat beracun.

Sementara itu El Mesakh warga yang hadir di lokasi kejadian tersebut, saat kejadian adik AN memberitahukan kepada orang tuanya.

Saat jatuh adiknya lapor ke orang tua korban.
Memang lokasi IPAL itu ada larangan bahaya, tetapi saya lihat tidak ada pagar pembatasnya.
Selain itu penutup IPAL nya sudah keropos, terangnya.

Pantauan awak media, PATROLINEWS86.COM disaat kejadian, lokasi IPAL berada tidak jauh dari ruang pemulasaran jenazah.
Lokasi yang berada persis di belakang bangunan Polsek Kota Lama tersebut berbentuk segi empat dan memiliki kedalaman yang ditaksir 2-4 meter.

Lokasi IPAL memiliki tanda larangan serta dikelilingi oleh 8 tiang kecil yang ditautkan dengan rantai plastik.
Selain itu, IPAL memiliki 12 segi empat yang terlihat jelas, dengan dinding semen yang dicat berwarna hijau.

Sedangkan penutup IPAL tersebut tampak rapuh dan keropos serta 4 kotak IPAL tidak ditutup dengan benar.

Sementara itu Kapolresta Kupang Kota : Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung usai mendengar laporan tersebut bersama personel kepolisian langsung menuju lokasi kejadian, sekaligus memasang garis polisi.

GELSON _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru