Seorang Residivis Di Labuan Bajo Kembali Melakukan Aksi Curiannya Dan Akhirnya Ditangkap Polisi.
PATROLINEWS86.COM – LABUAN BAJO, NTT – Lagi-lagi Seorang residivis kasus pencurian berinsial HB alias Falno (27) tidak pernah kapok-kapok meski sudah pernah mendekam di jeruji besi.
Pria itu kembali mencuri satu unit sepeda motor, milik salah satu karyawan hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Residivis yang baru bebas penjara tahun 2022 karena kasus pencurian itu ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di Kampung Pau, Desa Galang, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada 30/07/2024 lalu.
Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian 1 kali pada tahun 2021 yang ditangani Polsek Lembor dengan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara, ucap Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana, Senin,05/08/2024.
Angga mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Minggu 28/07/2024.
Awal saat itu korban atas nama Agustinus Sudarsono memarkirkan sepeda motornya di belakang hotel tempatnya bekerja.
Besok paginya ketika korban hendak pulang kendaraan tersebut sudah hilang entah kemana.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat dengan laporan polisi dengan nomor : LP/B/110/VIl/2024/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.
Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 2 x 24 jam, Tim Resmob Komodo dibawah pimpinan : Aipda Marianus D. Hada, S.Sos. mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku saat sedang bersembunyi di Kampung Pau, tegasnya.
Falno kini telah ditetapkan tersangka, dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
GELSON _ PATROLINEWS86.COM