Sisir Warung dan Kafe di Beberapa Kecamatan, Polres Pekalongan Sita Ratusan Botol Miras

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sisir Warung dan Kafe di Beberapa Kecamatan, Polres Pekalongan Sita Ratusan Botol Miras

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com.
Ratusan botol miras berhasil disita Polres Pekalongan beserta jajaran Polsek dalam gelaran operasi cipta kondisi dalam rangka menjaga dan memelihara kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (1/8/24) malam itu mengamankan sedikitnya 136 botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, SIK melalui Kasi Humas Iptu Suwarti, S.H. miras-miras tersebut didapat dari hasil razia di beberapa wilayah Kecamatan.

“Sebanyak 136 botol kami amankan di beberapa wilayah, diantaranya Kajen, Bojong, Kedungwuni, Doro, Karanganyar, Kesesi, Sragi dan Karangdadap,” terang Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, ratusan botol miras tersebut diamankan oleh petugas dari warung-warung yang diduga menjual miras serta kafe karaoke. Operasi Cipta Kondisi menyasar pada penyakit masyarakat, seperti miras, narkoba serta tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Tidak hanya itu saja, Polres Pekalongan beserta jajarannya juga berpatroli di wilayah masing-masing guna terciptanya kondisi kamtibmas yang kondusif,” tutur Kasi Humas.

Patroli wilayah ditujukan guna mengantisipasi aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga, khususnya pada waktu malam hari. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat dalam membantu Kepolisian sehingga tercipta kamtibmas yang kondusif.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri, diharapkan ada kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. Kita ciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan,” pungkasnya. ( Dewi )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru