Kriminalitas Berbentuk Kasus Penganiayaan.

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriminalitas Berbentuk Kasus Penganiayaan.

Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Pikiran tidak pernah memerintah hati, tetapi keduanya menjadi mitra dalam melakukan tindak kriminal.
Kriminalitas atau tindak kejahatan adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, undang- undang, norma, dan nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Tindak kejahatan ini tentunya dapat merugikan dan mengancam keselamatan serta jiwa seseorang.

Penganiayaan ialah ‘dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan’.

Dalam doktrin atau ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut :

-). Adanya Kesengajaan.
-). Adanya Perbuatan.
-). Adanya Akibat Perbuatan (Yang Dituju).

Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya sehingga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur kesalahannya, dan kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan.

Penganiayaan ringan yaitu penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya.

Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam Pasal 352 KUHP sebagai berikut :

‘Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan Pasal 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya’.

Melihat Pasal 352 Ayat (2) bahwa ‘percobaan melakukan kejahatan itu (penganiayaan ringan) tidak dapat di pidana’ meskipun dalam pengertiannya menurut para ahli hukum, percobaan ialah menuju ke suatu hal, tetapi tidak sampai pada sesuatu hal yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu dan sudah dimulai akan tetapi tidak sampai selesai.

Disini yang dimaksud adalah percobaan untuk melakukan kejahatan yang bisa membahayakan orang lain dan yang telah diatur dalam Pasal 53 Ayat (1). Sedangkan percobaan yang ada dalam penganiayaan ini tidak akan membahayakan orang lain.

Jika kemanusiaan tersinggung, semua orang yang berperasaan dan berfikiran waras ikut tersinggung, kecuali orang gila dan orang yang berjiwa kriminal, biarpun dia sarjana.

Jangan pernah takut untuk mengangkat suaramu untuk kejujuran dan kebenaran dan kasih sayang terhadap ketakadilan dan kebohongan dan keserakahan. Jika orang-orang di seluruh dunia akan melakukan ini, itu akan mengubah bumi.

Gelson _ patrolinews86.com

Berita Terkait

*PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan*
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Propam Polres Pekalongan Cek Gudang Senjata Inventaris, Antisipasi Penyalahgunaan Senpi
Sidang Gugatan Perdata Antara CV Curtina Melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Ketum GNPK-RI: Ada Celah Pungli dari Penggugat
Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kedungwuni Pekalongan Diamankan Polisi
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Majalengka Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online
Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong*
Korban kriminalisasi, Aiptu Labora Sitorus, diduga kuat ditersangkakan, didakwakan, dan dipersalahkan berdasarkan Laporan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:31 WIB

Polri lepas ratusan buruh korban phk melalui program penyaluran.

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:30 WIB

Jumat Berkah, Satbrimob Polda Jabar Kembali Bagikan Makanan Gratis di Jatinangor dan Rancaekek

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:34 WIB

Pembekalan ketua umum bhayangkari kepada mahasiswi stik lemdiklat polri beserta istri istri.

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:09 WIB

Optimalkan Pemanfaatan A.I, Bidhumas Polda Jateng Gelar FGD Bahas Etika, Tantangan, dan Peluang

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:40 WIB

Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:32 WIB

Kapolri tinjau panen raya jagung di kalbar.

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:15 WIB

Jabatan Kasat Resnarkoba dan Beberapa Kapolsek Jajaran Polres Pekalongan Terkena Mutasi, Kapolres Pimpin Upacara Sertijab

Senin, 2 Juni 2025 - 20:59 WIB

Kapolri : pancasila adalah wujud pemersatu bangsa Indonesia

Berita Terbaru