Polsek Matan Hilir Selatan Ringkus Seorang Terduga Pelaku Narkoba

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Matan Hilir Selatan Ringkus Seorang Terduga Pelaku Narkoba

 

Ketapang Polda Kalbar Patrolinews86.com – Polsek Matan Hilir Selatan Polres Ketapang Polda Kalbar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini ditunjukan dengan meringkus seorang terduga pelaku narkoba dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Polsek Matan Hilir Selatan pada rabu (17/07/2024) Pukul 13.00 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng)., melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani, dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggotanya setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Harapan Baru Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. ” Kami mendapat informasi dari warga yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami melanjutkan untuk melakukan penggerebekan,” ujar AKP Helwani, Kamis (18/07/2024) Pukul 16.00 wib.

Dalam kegiatan yang dilakukan pada siang hari tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (38) dirumahnya, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba. Disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menyita dari tangan terduga pelaku berupa sejumlah barang bukti seperti 5 plastik klip kecil berisi serbuk Kristal yang diduga sabu, sebuah sendok sabu serta uang tunai sejumlah 1.120.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

” Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah Matan Hilir Selatan. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan wilayah kami bebas dari peredaran narkoba,” tegas AKP Helwani.

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Matan Hilir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, MS mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. ” Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan yang terlibat dan dari mana barang haram tersebut didapatkan, Kepada pelaku, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tambah Kapolsek.

Operasi penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. ” Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Matan Hilir Selatan yang telah berhasil menangkap pelaku narkoba. Semoga wilayah kami bisa menjadi lebih aman dan bebas dari narkoba,” kata Bapak Rudi, salah seorang warga Desa Harapan Baru.

Lebih lanjut, AKP Helwani menegaskan bahwa Polsek Matan Hilir Selatan akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polsek Matan Hilir Selatan. ” Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Matan Hilir Selatan dapat ditekan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polsek Matan Hilir Selatan berkomitmen untuk terus berjuang dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.

Samsul ,

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB