Toti Risna KS. SH. MH Melalui Kantor Hukum Ratu Adil Gugat Pihak PT PLN UP3 Majalaya 500 Milyar

- Penulis Berita

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toti Risna KS. SH. MH Melalui Kantor Hukum Ratu Adil Gugat Pihak PT PLN UP3 Majalaya 500 Milyar

Bandung, Patrolinews86.com 17 Juli 2024 18:44 Wib

Berdirinya tiang PLN di tanah milik Toti Risna SK. SH. MH warga bale indah bandung berujung gugatan ke pengadilan negeri 1a bale bandung.

Sangat di sayangkan semestinya pihak PT PLN UP3 majalaya bale endah bandung jangan seenaknya saja dengan asal menanam tiang listrik apalagi di lahan atau tanah milik warga yang sudah pasti harus ada aturan maen yang jelas bukan seenaknya saja.

Ketika di wawancara oleh media ini Toti Risna KS. SH. MH yang seorang pengacara dan pendiri kantor hukum Ratu adil segera melayangkan surat gugatan ke pihak PLN dan saya selalu pihak yang di rugikan akan menuntut pihak PLN untuk mengganti rugi sebesar nilai yang tertera dalam gugatan. Ujarnya.

Senada ketika turut menyoroti prihal gugatan kantor hukum Ratu adil pusat kepada pihak PLN bandung Sukendar dalam sedikit keterangannya bahwasanya saya mendukung upaya yang akan dilakukan oleh pihak kantor hukum Ratu adil pusat dengan menggugat pihak PLN.

Dan memang saya juga disini di kuningan melalui kantor hukum ratu adil cabang kuningan dalam waktu dekat akan lakukan somasi atas berdirinya tiang provider atau tiang PLN di atas tanah atau lahan milik client kami.

Sebelum menempuh pelaporan secara pidana maka dapat juga pihak atau gugatan ke pengadilan negeri kuningan dasar hukum yang mengatur sudah sangat jelas yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Dan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).(Red)

Berita Terkait

Heboh…! Diduga seorang preman di Ciawi Kuningan aniaya anak dimuka umum hingga orang tua anak tak berdaya untuk melawan
Sang penyiksa anak Dodi Hermawan akhirnya di tangkap kepolisian di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri yang sempat piral 
Terkait berita parkir liar, Klarifikasi Puskesmas Cidahu: Tidak Ada Pemasukan dari Parkir, Petugas Bertahan Demi Biaya Cuci Darah
Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Menggugat Keadilan: Hukum dan HAM di Indonesia, Antara Idealisme dan Realita.
Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat
*Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa*
Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:01 WIB

Sang penyiksa anak Dodi Hermawan akhirnya di tangkap kepolisian di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri yang sempat piral 

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:36 WIB

Terkait berita parkir liar, Klarifikasi Puskesmas Cidahu: Tidak Ada Pemasukan dari Parkir, Petugas Bertahan Demi Biaya Cuci Darah

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:34 WIB

Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:31 WIB

Menggugat Keadilan: Hukum dan HAM di Indonesia, Antara Idealisme dan Realita.

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:17 WIB

Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:49 WIB

*Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa*

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:17 WIB

Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

Senin, 30 Juni 2025 - 22:53 WIB

Wilson lalengke dukung penuh ungkapan KDM tentang pentingnya terbuka dan transparan

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Pemdes Bojong Timur Terima Mahasiswa KKN STIE Wikara*

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:58 WIB