Toti Risna KS. SH. MH Melalui Kantor Hukum Ratu Adil Gugat Pihak PT PLN UP3 Majalaya 500 Milyar
Bandung, Patrolinews86.com 17 Juli 2024 18:44 Wib
Berdirinya tiang PLN di tanah milik Toti Risna SK. SH. MH warga bale indah bandung berujung gugatan ke pengadilan negeri 1a bale bandung.
Sangat di sayangkan semestinya pihak PT PLN UP3 majalaya bale endah bandung jangan seenaknya saja dengan asal menanam tiang listrik apalagi di lahan atau tanah milik warga yang sudah pasti harus ada aturan maen yang jelas bukan seenaknya saja.
Ketika di wawancara oleh media ini Toti Risna KS. SH. MH yang seorang pengacara dan pendiri kantor hukum Ratu adil segera melayangkan surat gugatan ke pihak PLN dan saya selalu pihak yang di rugikan akan menuntut pihak PLN untuk mengganti rugi sebesar nilai yang tertera dalam gugatan. Ujarnya.
Senada ketika turut menyoroti prihal gugatan kantor hukum Ratu adil pusat kepada pihak PLN bandung Sukendar dalam sedikit keterangannya bahwasanya saya mendukung upaya yang akan dilakukan oleh pihak kantor hukum Ratu adil pusat dengan menggugat pihak PLN.
Dan memang saya juga disini di kuningan melalui kantor hukum ratu adil cabang kuningan dalam waktu dekat akan lakukan somasi atas berdirinya tiang provider atau tiang PLN di atas tanah atau lahan milik client kami.
Sebelum menempuh pelaporan secara pidana maka dapat juga pihak atau gugatan ke pengadilan negeri kuningan dasar hukum yang mengatur sudah sangat jelas yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Dan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).(Red)