Pengelolaan Air Bersih di Kec Japara Kuningan jadi Polemik, Kesultanan Cirebon berencana akan Ambil Upaya Hukum

- Penulis Berita

Senin, 8 Juli 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelolaan Air Bersih di Kec Japara Kuningan jadi Polemik, Kesultanan Cirebon berencana akan Ambil Upaya Hukum

 

Kuningan patrolinews86.com -Air merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan makhluk hidup, tidak terkecuali manusia. Air diketahui menjalankan fungsi penting untuk keberlangsungan hidup manusia.Karena begitu pentingnya terhadap kebutuhan air bagi manusia yang pada akhirnya tak sedikit permasalahan air menjadi polemik sebuah  masalah dan tak sedikit masuk ke ranah hukum.

 

Seperti yang terjadi sekarang ini, awalnya butuhnya air sangatlah dinanti di beberapa desa di kecamatan Japara Kab.Kuningan hingga tak sedikit butuhnya air bersih ini untuk mengembangkan pengeloaan sumber mata air untuk pengadaan air bersih
di wilayahnya itu dengan cara swadaya masyarakat maupun melakukan kerja sama dengan pihak lain yaitu  investor swasta.

 

Contoh seperti yang terjadi tepatnya di Desa Gara tengah,desa Japara,desa citapen,desa wano,desa
sangkan mulya,desa karang muncang, desa cengal dan desa Bunigeulis Kecamatan Jepara dan Kecamatan Cigandamekar yang sangat membutuhkan air bersih dan melakukan kerja sama dengan pihak perorangan ber inisial Ibu Haja M. asal sumber Cirebon .

 

Berawal dari tangga 15 perbuari 2006 nomor 01/BA/II-2006 tentang penyerahan pengelolaan air bersih
pedesaan Kecamatan Japara Kab.Kuningan Jawa Barat yang mana awal mulanya ada bantuan Hibah Pipa Air dari propinsi Jawa Barat sebanyak 1000 Buah pipa tapi tanpa adanya biaya pekerjaan operasional
dan lain sebagainya sehingga para Kepala desa terkait butuhnya masalah air bersih tersebut melakukan kerja sama dengan pihak lain yaitu dengan ibu
Hj.M. sebagai pimpinan Pengelolaan sarana air bersih yang berada di Kecamatan Japara sekaligus sebagai owner pembiayaan pekerjaan pemasangan pipa air bersih yang berasal dari Cibulan Manis Kidul sampai ke titik sasaran masyarakat sejumlah ada 8 desa termasuk pembebasan tanah ke masayarakat yang tanahnya di lewati oleh jaringan pipa air bersih tersebut, serta pembebasan lahan untuk pembangunan Bak Penampung penempatan mesin pompa air sampai
pembebasan lahan pembangunan kantor Pengelolaan air bersih pedesaan Kecamaan Japara dengan
melakukan kerjasama kesepakatan awal selama 10 Tahun. Bahkan sampai pada tahun 2012 sudah terpasang hampir 1500 konsumen yang sudah terpasang.

 

Namun dalam perjalanannya terkait masalah tersebut diatas, muncul lah keluhan Ibu Hj.M. ke Camat Japara terkait dengan Finansial yang
banyak masyatakat tidak menyetorkan dari hasil pemasangan meteran ke rumah konsumen tersebut sampai dengan iuran bulanan
baik yang di lakukan oleh Karyawan pengelolaan air bersih pedesaan maupun para kadus yang bertugas
untuk mengumpulkan dana dana tersebut sehingga akhirnya di lakukan pertemuan antara hj.M dengan para Kepala Desa yang di faslitasi oleh Camat Japara waktu itu. Namun sampai saat ini belum menemukan titik temu sehingga ditempuh  melalui surat
Camat Japara no.610/III.a/um tanggal 11 Maret 2011 kepada Bapak Bupati Kuningan untuk membentuk tim
untuk bisa memfasilitasi kerja sama antar pihak desa dan pihak ke 3 untuk pembuatan naskah kerja samanya
(MOU ) karena sesuai dengan peraturan pemerintah Kabupaten Kuningan no 13 tahun 2003 tentang kerja
sama antar Desa dengan pihak ke tiga pasal 2 ayat (1)huruf b di sebutkan kerja sama antar desa dan desa lain
di luar kecamatan di fasilitasi oleh pemerintah Daerah ,maka untuk pembuatan naskah kerjasamanya di
serahkan dan di fasilitasi oleh tingkat Kabupaten Kuningan.berdasarkan surat Camat tersebut pemerintah
Kabupaten Kuningan membentuk tim.

 

Tapi tim yang di bentuk oleh Pemda Kabupaten Kuningan bukan tim
untuk penyelesaian masalah dan sebagai fasilitator pembuatan naskah kerja sama (MOU ) sesuai perda
tersebut di atas tapi malah di bentuk tim tekhnis Pengalihan Asset yang anggota tim tersebut antara lain.

1. Drs.H.Kamil Ganda P.MM
2. Drs.H.yayan Sopyan.MM
3. Drs.H.Lili Suherli ,M.Si
4. H.Janika SH.MPd.
5. Andi Juhandi SH.
6. Trisman Pd.MPd
7. H.Suradi Data s,BA
8. Yunara S.Sos
9. H.Antoni.M.SI
Dan pada tanggal 04 Desember tahun 2012 Bertempat di ruangan rapat Teknik penyehatan Dinas Tata
Ruang Dan Cipta Karya Kuningan Jam 10-11:30 Terkait Pembahasan Penyelesaian Pengelolaan Aset Air
Minum Kecamatan Japara yang di Hadiri Oleh Tim Teknik Pengalihan Aset Pemda Kabupaten Kuningan
dan Tim dari BPSABP (Inisial.Rms Hjm.As.) yang pada akhirnya menyepakati beberapa hal Antara lain

1. Menyetujui/Menyepakati Hasil Perhitungan Aset Sesuai Dengan Hasil Surat dari
Inspektorat Kabupaten Kuningan No.031/661/Inspektorat Tgl ) 05 November
2012.Tentang Perhitungan Aset Tetap dan Penyusutan BPSAB Kecamatan
Japara,Sebesar Rp.329.364.054

2. Ada Aset Ibu Hm Berupa Sebidang Tanah dan Bangunan Kantor BPSABP Kecamatan
Japara untuk dapat dI Fasilitasi Penjualanya.

3. Penyelesaian Pembayaran Setelah Proses Administrasi di Selesaikan dan Selambat lambatnya Tgl 31 Desember 2012 Dengan Cara Di Transfer Ke Rekening Ibu HM .

Dari Hasil Pertemuan Tersebut Pada Kamis Tanggal 13 Desember 2012 Melakukan Kesepakatan Bersama
Antara Pemerintah Desa
Garatengah,Japara,Singkup,Citapen,Wano,Sangkanmulya,Karangmuncang,cengal,bunigeulis.Dengan Ibu Hj.M
Tentang Perjanjian Pengakhiran Kerjasama Tanpa nomor,Yang Menghasilkan

1. Pasal 2.Setelah di Tanda Tangani Berita acara Kesepakatan Pengakhiran Kerjasama Pengelolaan Air
Bersih Pedesaan Kecamatan Japara tanggal 04 Desember 2012 Maka Penyerahan Pengelolaan Air
Bersih Pedesaan Kecamatan Japara,Kabupaten Kuningan Tanggal 15 Februari 2006 No 01/BA/II-2006
Di Cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

2. Pasal 3.Para Pihak Sepakat Dan Menyetujui Pada saat Menandatangani Kesepakatan Bersama ini
Akan Di Buat Berita Penyerahan Aset Masing Masing dan Penggantian Konpensasi dari Pemerintah
Kabupaten Kuningan Kepada Pihak Ke 10/HJ.M,Dengan Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut

• Berdasarkan Surat Inspektorat Kabupaten Kuningan Tanggal 05 November 2012 Tentang
Perhitungan Aset Tetap Dan Penyusutan BPSAB Kecamatan Japara,Sebesar Rp.329.364.054
Dari Pihak Satu Sampai Sembilan

• Penyaluran Dana Konpensasi Huruf A Di Lakukan Secara Transfer Ke Rekening Pihak 10/HJ.M
• Aset Pihak Ke 10 Yang Telah Di Gunakan Selama Kerjasam Para Pihak Berlangsung Akan
Menjadi Milik Pemerintah Kabupaten Kuningan
Setelah Semua Administrasi dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan Mengeluarkan SK Bupati NO
690/296-Perek/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Yang Di Tanda tangani Oleh Almarhum H.Aang Hamid Sugada Yang
Isinya Bahwa,Setelah Serah Terima Pendayagunaan Penata Usahaan Penyediaan
,Pengelolalaan.Pengusahaan dan Pelayanan Air Bersih Di Kecamatan Japara dan Cigandamekar menjadi
Tanggung jawab PDAM Kab.Kuningan yang di lakukan Serah Terimanya Pada tanggal 07 November 2012.

Dari Semua Kronologis diatas diduga Ada Beberapa Kesalahan dan Pelanggaran yang di telah dilakukan Oleh Tim Pengalihan Aset Dari Pemda Kuningan yang diduga menyalahi Aturan, Baik Peraturan Daerah Maupun
Pelanggaran Pidananya Bahkan diduga Adanya Korupsi dalami Proses Penyelesaian Maslah Tersebut Antara Lain:

1. Sesuai Dengan Perda Kabupaten Kuningan Hanya Memfasilitasi Dalam Pembuatan MOU Kerjasama
Antar Desa Dengan Pihak Ke Tiga Bukan Mengembali dan Mengalihkan Aset

2. Perhitungan Aset yang dilakukan Oleh Inspektorat ,Tidak Mempunyai Dasar Hukum Yang Kuat, Karena Inspektorat Tidak Mempunyai Wewenang Menghitung Aset Milik Swasta Apalagi
Menentukan Nilai Harganya.

3. Pembayaran Kompensasi yang Di Lakukan Melalui Transfer Ke Rek Ibu Hj.M Tidak Tau Siapa Yang
Melakukan Pembayarannya. Apakah Pemerintah daerah. ? Apa Para Kepala Desa atau Perorangan atau pihak PDAM, yang jelas Sampai Sekarang Belum ada kejelasan. Penyerahan Aset Yang Di Buat Tidak Pernah Jelas dan Terpirinci Aset – aset Apa Saja dan Nilainya berapa. Disana hanya dicantumkan Aset yang digunakan selama Kerjasama.

4. SK.Bupati Kuningan Untuk PDAM Sebagai Pengelohan Tidak Berdasar Karena Tidak Sesuai Dengan
Aturan Dengan Perundang Undangan Yang Berlaku Karena Aset Tersebut Sampai Dengan Saat Ini
Tidak Tercatat Sebagai Aset Milik Pemda Kab Kuningan Maupun Tercatat Sebagai Milik PDAM Kab.Kuningan Karena Aset Tersebut Adalah Jelas Jelas Milik Ibu Hj.M: dan 1000 pipah bantuan propinsi Jawa Barat dan aset
swadaya masyarakat desa Bunigelis. Berarti jelas tidak ada sedikitpun anggaran pemerintah kabupaten
kuningan yang di kucurkan.. Baik secara langsung maupun melalui desa terkait.

Yang jadi pertanyaan, terus wewenang apa inspektorat melakukan perhitungan dan bagai mana aset swasta bisa menjadi aset milik pemda Kab.
Kuningan karena sesuai penjelasan kepala aset BPKAD kabupaten kuningan bahwa pemda tidak bisa
mengambil alih aset swasta menjadi aset milik pemda kabupaten kuningan.
Dan kalau aset tersebut sudah menjadi aset milik desa bersama.. Dasarnya apa. ?
Apabila aset tersebut di serahkan oleh para kepala desa terkait ke Pemda juga adalah kesalahan fatal..
Karena para kepala desa dengan Pemda Kab. Kuningan tidak berpihak kepada masyarakat banyak, yang ada malah
mencekik masyarakat yang berada di 8 desa yang sekarang sudah mencapai 3000 konsumen.. Karena sekarang
biaya pembayaran air ke PDAM cukup tinggi dan mencekik masyarakat dan menurut pengakuan masyarakat lebih enak di kelolah sama ibu H. M. yang biaya bulanan hanya sekiktar Rp. 30.000..sedangkan
kalau di kelolah oleh PDAM setiap bulannya masyrakat harus membayar PDAM Rp. 200.000 sampai Rp.
1.000.000 perbulan karena terlalu tingginya biaya PDAM sampai ada yang memutuskan air PDAM nya di
ganti dengan sumur Bor.. Bahkan di desa Bunigelis masyarakat memakai 2 sumber air bersih dari PDAM sama
air dari desa.. Karena kalau full di pakai milik PDAM biayanya terlalu tinggi.. Kata masyarakat sambil
mengirim 2 jenis struk pembayran dari desa dan PDAM.. Padahal jelas PDAM statusnya hanya pengelola saja, sementara asetnya sebenarnya masih milik desa dan para pihak ke 3 dan tidak ada pemasukan buat desa, sedangkan
Pada perjanjian pihak desa terkait dengan pihak ibu Hj. M. ditahun ke 6 semua penghasilan yang di dapat 50
% menjadi milik desa menjadi pendapatan desa, tetapi paktanya di kelolah oleh PDAM akhirnya tidak ada biaya masuk atau
pembagian hasil ke desa desa terkait tentu hal Ini Jelas – jelas merugikan dan menyengsarakan rakyat.

 

Menurut ketua tim penyelesaian terkait PDAM di kecamatan japara.. Dari penata aset Kesultanan Cirebon
sebagai penerima kuasa dari pihak ke 3 ibu Hj. M. Donny Sigakole dengan tegas bahwa tim sudah melakukan penelusuran terkait permasalahan ini dan sudah melakukan audent dengan pihak Pemda Kab. Kuningan tanggal 10 Juni 2024 bahkan bertemu dengan Asda 1 dan kabag Hukum serta tim Pemda Kab. Kuningan, didalam pertemuan tersebut Pemda Kuningan tidak bisa menunjukan bukti apapun dan meminta waktu untuk menelusurinya. Yang pada akhirnya pihak kami
selain mengajukan tuntutan ganti rugi, kami juga meminta dokumen diantaranya :

1. Terkait siapa yang membayar
kompensasi ke pihak ke 3 karena dianggap siluman alias tidak jelas siapa orangnya siapa dan dari mana.

2. Aset apa saja yang di hitung oleh inspektorat Kab. Kuningan dan aset apa
saja yang di serahkan

 

Kami minta waktu sampai sebelum Lebaran haji, tapi setelah lebaran haji berlalu ternyata belum juga ada jawaban sehingga kami pertanyakan.Tapi asda 1 Pemda kab. Kuningan minta waktu 2 pekan lagi karena menurut pengakuannya masih menelusuri benang kusutnya. Tapi sampai dengan saat ini pula janjinya itu belum juga ada jawaban. Kami juga sudah ke inspektorat kab. Kuningan meminta hasil perhitungan aset jaringan air bersih kecamatan japara
yang dihitung oleh inspektorat kab. Kuningan sebagai dasar pembayaran kompensasi, tapi inspektorat juga
tidak bisa menunjukan. Dan kami pertanyakan dasar perhitungan aset juga tidak bisa menjawab, disana inspektorat hanya menjawab data arsipnya kalau tidak salah ada yang meminta tapi ketika ditanya siapa yang memintan, pihak inspektorat tertegun diam begitu juga kepala dinas PUTR juga hanya bisa menjawab dulu ada yang minta untuk menghitung aset tersebut tetapi tidak tahu siapa yang minta karena lupa padahal yang saat itu bertugas di inspektorat Kab. Kuningan yang sekaligus menghitung
aset tersebut adalah kepala dinas PUTR sekarng.begitu juga ketika ditanyakan menyangkut keterkaitan dengan PDAM japara, Kepala dinas PUTR hanya
bisa menjawab itu tanggung jawab yang kelola sekarang yaitu PDAM dan surat SK bupati yang di keluarkan
dari perekonomian bukan PUTR .

 

Alhasil dari hasil penelusuran tersebut Tim yang dikuasakan. Ahirnya mengambil keputusan untuk mengambil kembali aset tersebut dari PDAM Kab. Kuningan dengan Pemda Kabupaten kuningan untuk kembali di kelolah oleh investor dengan para desa terkait sesuai dengan aturan dan menejemen yang ada dan yang di utamakan biaya pembayaran iuran yang ringan dan ada pendapatan buat pemasukan PAD Desa.

Karena dasar perhitungan aset dan aset apa saja yang di hitung dengan nilainya sampai sekarang tidak
jelas dan kompensasi yang di bayarkan terkait Aset- aset yang mana saja dan jenisnya apa saja.

2. Pembayaran kompensasi kami batalkan dan akan di kembalikan ke yang menyetornya dengan
menunjukan buktinya karena sumber dana pembayaran kompensasi sampai saat ini tidak jelas asalnya
sehingga kami tidak mau terlibat pada permasalahan lain terkait menerima dana kompensasi tersebut

3.melaporkan ke jalur hukum baik terkait pidananya maupun korupsinya Ke pihak Aparat penegak Hukum untuk di proses hukum. Sesuai dengan aturan hukum. yang berlaku di negara Kesatuan RI.

4 Akan melakukan upaya Hukum lain berupa mem PTUN kan Pemda Kab. Kuningan dan PDAM atas kerugian material maupun in material yang di timbulkan akibat permasalahan ini.

Lebih lanjut kata Donny Sigakole, menurut informasi bahwa camat japara sekarang dan ada 4 kepala desa sebelumnya membuka suara
bahwa mereka punya bukti pembayaran kompensasi dan dokumen yang lengkap terkait PDAM japara.

Ungkap di inintentu sangat bagus biar semua terbuka dan terang benderang masalahnya dan tentu tim menyambutnya dan sudah mengajukan surat permintaan audent dengan camat japara , 4 kepala desa sebelumnya
dan para kepala desa sekarang termasuk para ketua LPM dan bumdes dari masing masing Desa desa tersebut.

Terkait jadwal aku dia, kita masih menunggu dari camat japara dan biar jelas di situ walaupun ada info kalau para kepala desa sebelumnya kabarnya sudah mendapat Kompensasi dari PDAM. Kalau benar tentu kita akan bertanya kemana kompensasi tersebut dan Itu bukan urusan kami itu
urusan PDAM dengan para kepala desa sebelumnya dan pemerintah kab. Kuningan. Ujar Donny sigakole
sebagai Ketua tim.

Ditempat terpisah, dikarenakan permasalahan ini oleh Hj. M. Sudah diberikan pelimpahan kuasa kepada pihak keraton Kasepuhan, Menanggapi permasalahan ini Pageran Kuda Putih/ Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja / Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan akhirnya angkat bicara dan menurut dia Permasalahan ini seharusnya tidak terjadi, apalagi disini ada campur tangan peran Pemerintah, keadilan itu harusnya hadir untuk rakyat bukan untuk individual oknum-oknum kepentingan.

Untuk itu Saya menghimbau agar Pj Bupati segera ambil sikap dan segera ambil solusi dalam penyelesaian permasalahan ini, pesan saya BENAR KATAKAN BENAR, SALAH KATAKAN SALAH, JANGAN ADA PEMBENARAN DIATAS KESALAHAN, Karena dalam masalah ini terlalu banyak Pembenaran diatas kesalahan”, Sambung Sultan Sepuh.

Diakhir perkataannya yang disampaikan Donny Sigakole sebagai ketua tim penyelesaian kalau masalah ini tetap bersengket dan tidak ada itikad baik dari semu pihak dirinya tetap akan berupaya menempuh jalur hukum supaya semuanya terbuka dan terang benderang.

 

Sementara asda I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kuningan ) yang bernama Toni Kusumanto AP.MSi. saat dipinta tanggapannya dirinya mengungkapkan melalui pesan watsap berkomentar bahwa ceritanya panjang dari mulai tahun 2006 dan Perlu digarisbawahi tidak ada pengambilalihan kepemilikan dan sampe sekarang aset masih milik ybs tapi Kalo pengelolaan layanan air memang sudah diambil alih pdam mulai tahun 2012, namun Lebih jelasnya data ada di bagian tapem” Ungkap Toni. Sementara ditempat terpisah direktur PDAM Kab.Kuningan H.Ukas dia berkomentar singkat dengan ucapan ” Terkait hal ikhwal aset yang berwenang menjelaskan Pemda. PDAM hanya pelaksana.” Ungkapnya

Lip red

Berita Terkait

Indramayu Segera Miliki TPST, Kelola Sampah Jadi ‘Keripik Sampah’*
Berkas yang Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Maret-April 2025, Simak dibawah ini
Dharma Wanita dan PKK Kabupaten Majalengka Gelar Bazzar Ramadhan 1446 H.
Peringati Nuzulul Quran, Polres Pekalongan Gelar Santunan kepada Kaum Dhuafa
SIBER MALIK , ditanda tangani bersama Bupati Majalengka
Ketua Repdem Kuningan Di Dampingi Praktisi Hukum LBH Ratu Adil Bertemu Tokoh Pangandaran Bertangan Besi Jeje Wiradinata
Percepat Respon Aduan Masyarakat, Bupati Buka Layanan WhatsApp Melalui Lapor Kuningan Melesat
Semarak Kreasi Pramuka Ramadhan Kwartir Ranting Subang, ditutup Wabup Tuti

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:27 WIB

Indramayu Segera Miliki TPST, Kelola Sampah Jadi ‘Keripik Sampah’*

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:14 WIB

Berkas yang Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Maret-April 2025, Simak dibawah ini

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:21 WIB

Peringati Nuzulul Quran, Polres Pekalongan Gelar Santunan kepada Kaum Dhuafa

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:06 WIB

SIBER MALIK , ditanda tangani bersama Bupati Majalengka

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:37 WIB

Ketua Repdem Kuningan Di Dampingi Praktisi Hukum LBH Ratu Adil Bertemu Tokoh Pangandaran Bertangan Besi Jeje Wiradinata

Senin, 17 Maret 2025 - 12:16 WIB

Percepat Respon Aduan Masyarakat, Bupati Buka Layanan WhatsApp Melalui Lapor Kuningan Melesat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:04 WIB

Semarak Kreasi Pramuka Ramadhan Kwartir Ranting Subang, ditutup Wabup Tuti

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:46 WIB

Wakil Bupati Hadiri Acara Safari Ramadhan Di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu. 

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Indramayu Segera Miliki TPST, Kelola Sampah Jadi ‘Keripik Sampah’*

Kamis, 20 Mar 2025 - 19:27 WIB