Sempat Jadi Bulan-Bulanan Warga, Dua Pelaku Curanmor di Petungkriyono Diamankan Polres Pekalongan

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat Jadi Bulan-Bulanan Warga, Dua Pelaku Curanmor di Petungkriyono Diamankan Polres Pekalongan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Dua orang menjadi bulan-bulanan massa lantaran tertangkap warga saat mencuri sepeda motor di wilayah Desa Simego, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, beberapa waktu yang lalu.

Terkait kejadian itu Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., Minggu (23/6/24) mengatakan dua orang tersebut yakni SW alias Dana (32) dan RDP (29) warga Kabupaten Banjarnegara.

“SW dan RDP tertangkap warga saat mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman depan warung sembako di Dukuh Simego,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh AKP Isnovim, peristiwa terjadi pada Jumat (21/6) sekitar pukul 16.00 wib. Saat itu, korban Akhsanul Amala (41) yang merupakan warga setempat menyuruh anaknya untuk pergi mengunjungi rumah kakeknya yang berada di Dukuh Simego yang berdekatan dengan rumah adik korban.

Anak korban pergi mengendarai sepeda motor Honda Vario. Saat itu korban bersama dengan istrinya pergi jalan-jalan ke lapangan desa yang berada di dekat warung sembako milik adiknya. Di perjalanan, korban melihat motor yang dikendarai anaknya terparkir di teras warung sembako milik adiknya.

Selang beberapa saat, ada seorang warga yang berteriak sambil berlari mengatakan “motore Ival digowo uwong” (motornya Ival diambil orang). Mendengar teriakan tersebut, korban melihat motor yang dibawa oleh anaknya dibawa kabur seseorang menuju ke arah Dukuh Iger Gede.

“Korban ini, bersama dengan beberapa warga yang berada di lapangan desa mengejar kedua pelaku,” kata AKP Isnovim.

Dari pengejaran korban bersama warga lainnya berhasil menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diamankan oleh perangkat desa dan membawanya ke balai Desa Simego. Polsek Petungkriyono yang mendapati laporan ini langsung menuju lokasi, lalu  mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya ke Polres Pekalongan.

“Modus kedua pelaku ini, mengambil sepeda motor milik korban yang sebelumnya terparkir dengan posisi kunci motor tertempel di sepeda motor, ” jelas AKP Isnovim.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Pekalongan menghimbau kepada warga untuk selalu memperhatikan keamanan dari kendaraannya.

“Selalu kunci kendaraan dimanapun, dan jangan sampai membiarkan kunci kendaraan tertempel. Selain itu, bisa menggunakan kunci tambahan pada kendaraan,” imbuhnya. ( Dewi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB