Pelaku Pencurian di Rumah Makan Pak Pono Boyolali Di Tangkap Polisi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencurian di Rumah Makan Pak Pono Boyolali Di Tangkap Polisi.

 

Boyolali – Patrolinews86.com.
Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Makan Ayam Goreng Pak Pono, yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 8, Dawungan Kidul, Pulisen, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasihumas AKP Arif Mudi Prihanto, membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, dengan total kerugian mencapai Rp. 10.100.000 (sepuluh juta seratus ribu rupiah). “Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tembok dan mengambil uang yang berada di laci meja kasir, kemudian keluar melalui pintu utama,” ujarnya.

AKP Arif Mudi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini diketahui oleh pelapor, Sapardiyanto, yang mendapati pintu utama rumah makan dalam keadaan terbuka. Setelah menanyakan kepada karyawan lain, pelapor bersama saksi melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang di dalam laci telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang yang dikenali sebagai karyawan melakukan pencurian tersebut. Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Boyolali Kota.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim dan Unit Resmob Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, SHO (24 tahun), warga Surabaya, yang merupakan karyawan Rumah Makan tersebut, beserta barang bukti di wilayah Mojosongo, Boyolali, pada Minggu 26 Mei 2024, Pelaku kini diamankan ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Arif Mudi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya kaos warna coklat (satu), jaket warna hitam (satu), sandal merk Eiger warna hitam (satu pasang), celana pendek warna krem (satu), HP beserta dosbook merk Redmi 13C warna midnight black (satu buah), wireless warna hitam (dua buah), tas selempang warna hitam (satu buah).

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksial 5 tahun penjara, Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar, harapannya masyarakat Boyolali dapat merasa lebih aman dan kejadian serupa tidak terulang kembali.( Samira )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB