Pendirian Swalayan Harus Mengantongi Izin Lengkap Sebelum Pembangunan Dilaksanakan, Jika Melanggar Bisa Dikenakan Sanksi

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendirian Swalayan Harus Mengantongi Izin Lengkap Sebelum Pembangunan Dilaksanakan, Jika Melanggar Bisa Dikenakan Sanksi.

Kota Tegal,Patrolinews86.com. – Kepala DPU-PR Kota Tegal melalui Pengawas Bidang Cipta Karya, Topik menyampaikan, “Berdasarkan aturan pemerintah pendirian swalayan seperti Alfamart hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Ciptakerja. Di aturan berbunyi usaha dengan risiko rendah hanya perlu mengurus NIB dan hal tersebut bisa dilakukan secara online,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal, Senin (6/4/2024).

Meskipun begitu, lanjut Topik “Selain mengurus NIB, para pelaku usaha juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selain NIB, tapi kami menyarankan untuk mengurus izin lainnya, seperti PBG,” terangnya.

Topik juga menegaskan bila perizinan tersebut belum keluar, namun pekerjaan sudah berjalan itu jelas melanggar aturan. Intinya perizinan semuanya harus sudah dilengkapi sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Jika melanggar nanti ada sanksi teguran 1, 2 dan 3 serta bisa dilakukan pemberhentian paksa pembangunan tersebut,” tandas Topik.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru