Gugatan KH Imam Anas LC, Ditolak PN Cibinong, Imam Anas  tetap merasa belum kalah karena merasa bagai menggugat mayat

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan KH Imam Anas LC, Ditolak PN Cibinong, Imam Anas  tetap merasa belum kalah karena merasa bagai menggugat mayat

Bogor patrolinews86.com .// Adanya Surat Pemberhentian Ketua Mada Jabar oleh Ketua Umum LMPI ( Laskar Merah Putih Indonesia) Pusat yang bernama Syamsu Jalal tempo dulu, akhirnya berujung kepada Gugatan Ketua Mada jabar Kepada Ketua Umum LMPI Pusat yang di laporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor.

Gugatan  itu dilayangkan akibat adanya pemberhentian sepihak dari ketua umum Pusat yang diketuai Oleh Syamsu Jalal kepada Mada Jabar, sementara Ketua Umum Laskar Merah Putih Indonesia itu sendiri yang bernama Syamsu Jalal masa berlaku kepemimpinannya sudah abis kalau dilihat dari SK yang dia miliki alis sudah kadaluarsa. akibatnya dari permasalahan ini menjadi sebuah kemelut yang berkepanjangan karena baik ketua Mada Jabar ataupun Ketua Umum Pusat merasa Sama – sama punya hak untuk mempertahankan legalitasnya ini.

Yang pada akhirnya ketua Mada Jabar yang dipimpin oleh KH.Imam Anas Lc melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Cibinong Bogor untuk menggugat bahwa dia tidak terima atas pemberhentian ini yang dikeluarkan oleh ketua umum LMPI karena dianggap pemberhentian ini cacat hukum.

Namun sayang seiring berjalannya waktu, gugatan yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri ( PN) Cibinong Bogor akhirnya ditolak .

Menanggapi masalah Gugatan ditolak menurut ketua Mada Jabar KH. Imam Anas LC saat dipinta tanggapannya oleh patroli, dirinya menanggapinya dengan santai dan menurutnya silahkan aja Gugatan saya di tolak ataupun tidak ditanggapi tetapi saya nanti akan lakukan upaya hukum lain yaitu banding atas ditolaknya Gugatan itu.

Masih kata beliau, sebenarnya saya malas menanggapi masalah ini karena Syamsu Jalal sendiri SK ketua umumnya sudah habis jadi saya bagaikan menggugat mayat.

Namun apapun itu kita lanjut saja dulu dan terus maju karena bagi saya pantang mundur dalam berperang. Kita belum merasa kalah apalagi ada beberapa hari lagi untuk naik banding, jadi saya tetap tidak merasa kalah dan akan terus maju.” Ungkapnya .

Liputan Andi KS

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru