Polres Boyolali Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Klego

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Boyolali Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Klego

 

Boyolali – Patrolinews86.vom.
Kepolisian Resort (Polres) Boyolali mengumumkan penangkapan dua tersangka terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, berdasarkan Laporan Polisi Polsek Klego, Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah, pada Selasa (28 Mei 2024).

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas AKP Arif Mudi Prihanto saat dikonfirmasi mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Angkringan milik Mas Udin, yang beralamat di Dukuh Wates timur, Rt/Rw 005/002, Desa Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.

AKP Arif Mudi menjelaskan, Pelapor/korban dari kejadian ini adalah SE (17 tahun), Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klego bersama Tim Resmob Polres Boyolali mengarah pada penangkapan dua tersangka, yaitu JAD (20 tahun) Dukuh Senggrong, Desa Senggrong, Kecamatan Klego dan EZS (18 tahun) Dukuh Blumbang Desa Blumbang, Kecamatan Andong.

Kronologis singkat kejadian menunjukkan bahwa korban mengalami serangan dari sejumlah pelaku saat berada di Angkringan tersebut. Tindak kekerasan tersebut dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, tetapi menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Kasi Humas menegaskan, bahwa tindakan penganiayaan adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukuman yang tegas akan diberikan kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.

“Pelaku tindak pidana penganiayaan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, yang bisa mencakup Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, “tambahnya.

Kasi Humas polres Boyolali juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah, dan segera melaporkan kejadian-kejadian yang melanggar hukum kepada pihak berwajib, dengan penangkapan kedua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” tutupnya.( Samira )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru