Warga Ambokembang Kedungwuni ditangkap Polisi , Nekat Curi Motor Teman Wanita yang Baru Dikenalnya

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Ambokembang Kedungwuni ditangkap Polisi , Nekat Curi Motor Teman Wanita yang Baru Dikenalnya

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com. Seorang buruh di Kabupaten Pekalongan nekat mencuri sepeda motor milik teman wanita yang baru dikenalnya saat mengajak ketemuan beberapa waktu yang lalu. Tersangka S (38) warga Ambokembang Kecamatan Kedungwuni mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban di sekitaran lapangan Bebekan Kelurahan Kedungwuni Barat Kabupaten Pekalongan.

Dari keterangan Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, (12/5/2024) malam.

“Pelaku dan korban ini sepasang baru saja kenal, dan mereka awalnya janjian untuk bertemu di lapangan Bebekan Kedungwuni,” ujarnya, Jumat (24/05).

AKP Isnovim menjelaskan, pada saat kejadian korban berada di lapangan Bebekan sedang makan. Korban saat itu juga sedang menunggu pelaku, karena sudah janjian untuk bertemu.

Tidak berselang lama, pelaku akhirnya datang dan langsung menanyakan keberadaan sepeda motor korban.

“Saat pelaku tanya dimana motornya, korban langsung menjawab kalau motornya di parkir di sekitar lapangan Bebekan,” kata AKP Isnovim.

Usai mendapatkan jawaban dari pacarnya, pelaku segera pamit dan pergi dengan alasan hendak pulang ke rumah.

“Korban baru menyadari kalau motornya hilang, ketika selesai makan dan pergi ke lokasi parkir. Disitulah korban melihat kalau sepeda motornya sudah tidak ada. Korban menduga bahwa yang mengambil kendaraannya adalah lelaki yang baru saja dikenalnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan segera melaporkan ke Kepolisian.

Dijelaskan AKP Isnovim, berdasarkan laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan, dimana diketahui bahwa ciri-ciri pelaku sama seperti yang diceritakan oleh korban, sehingga tidak begitu lama pelaku dapat ditangkap pada Kamis (16/5/2024) dini hari.

“Bahwa pada waktu penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas Polisi. Mobil pelaku akhirnya dapat dihentikan di daerah Batang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun. ( Dewi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB