Karyadi Lukman,Tukang Ojeg Pangkalan Korban Pengeroyokan Masa Salah Sasaran Keluarga Korban Lapor Polisi

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyadi Lukman,Tukang Ojeg Pangkalan Korban Pengeroyokan Masa Salah Sasaran Keluarga Korban Lapor Polisi

Cirebon, Patrolinews86, Com.
Cirebon,Kamis, 16/05 sekira jam 17,00 Karyadi Lukman ojeg pangkalan (opang) mendapatkan penumpang yang tidak dikenal meminta di antarkan ke desa kedongdong kecamatan susukan kabupaten cirebon, untuk membeli motor honda pcx, yang sebelumnya meraka sudah transaksi lewat medsos.

Sesampai di tujuan penumpang tersebut mencoba motor yang mau dibelinya, dan menyuruh tukang ojeg suruh menunggunya, setelah di tunggu cukup lama akhirya pemilik motor tahu kalo motornya di bawa kabur, lantas meluapkan emosi kepada si tukang ojeg, pertama ojeg di cekik terus dipukul suruh mengaku kalau itu temanya, lntas pemilik motor berteriak kalo ini maling motor temennya bawa kabur motor saya.

Akibat dari teriakan itu spontan datang lah masa dan di hakimi secara sadis tanpa ampun, bahkan  Meski sudah dibawa kedesa pun masa saja masa melampiaskan dengan beringas kepada korban.

Atas kejadian tersebut korban saat ini masih dirawat di RSUD Arjawinangun dan pihak keluarga merasa tidak terima atas perlakuan tersebut yang pada akhirnya pada tanggal 17/05 sekitar jam16:00 pihak kluarga korban membuar laporan di polresta cirebon dan di dampingi LKBH Cirebon.

Keluarga berharap para pelaku yang sudah main hakim sendri agar di proses sesuai hukum yang berlaku, karena merasa tidak bersalah.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru