Polres Lahat Berikan Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lahat Berikan
Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak

Lahat Sumsel : Patrolinews86.com – Rabu tanggal 24 april, Kapolres Kab.Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, yang di dampingi kasat Intel AKP Mulyono SH, kasat reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. MSi, kapolsek kota lahat, AKP Samsuardi, dan kasi Humas AKP Sugianto, melaksanakan Klarifikasi terkait informasi berita di media massa dan media Online dugaan penculikan anak.

Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 16.00 WIB bertempat di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Lahat, telah diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian yaitu satu orang anak perempuan bernama Fatiya Rahma yang diduga sebagai korban penculikan dan selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Lahat dan polsek kota lahat,namun belum ditemukan alat bukti mengarah ke penculikan sehingga akhirnya pada pukul 17.30 WIB selanjutnya anak tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarganya dalam keadaan sehat.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam akhirnya didapatkan kesimpulan bahwa dugaan peristiwa penculikan tersebut tidak benar dan hanya kesalah pahaman saja dari pihak anak tersebut.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 kemudian pihak keluarga/orang tua dari Fatirya Rahma telah memberikan klarifikasi atas kesalah pahaman tersebut dengan membuat rekaman vidio permohonan maaf keseluruh pihak yg terkait.

Dengan adanya klarifikasi berita ini, diharapkan masyarakat tidak perlu resah lagi, terutama para Ibu2, dalam menjaga anak2 nya dalam bermain, akan tetapi tetap di kontrol dan diawasi dalam bermain.

Agus*M

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru